Indef: Fintech Lending Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga

Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:01 WIB
Indef: Fintech Lending Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga
Indef: Fintech Lending Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga
A A A
JAKARTA - Hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menunjukkan bahwa pertumbuhan financial technology (fintech) peer to peer lending mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga hingga Rp8,94 triliun.

Fintech juga menyumbang Rp25,97 triliun baik secara langsung maupun tidak langsung pada Produk Domestik Bruto (PDB). Melihat manfaat tersebut, pemerintah diminta menunjukkan dukungan penuh kepada industri kredit online ini.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, kajian tentang peran finTech terhadap ekonomi Indonesia dengan menggunakan analisis Input-Output (I-O) tersebut menunjukkan keberadaan fintech mampu meningkatkan perekonomian Indonesia secara makro.

"Apabila suatu finTech memberikan pembiayaan kepada UMKM dengan lima pekerja, lalu berkembang, tentu para pekerjanya akan memiliki daya beli. Sedangkan saat ini sangat sulit mencari sektor ekonomi yang dapat diandalkan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga nasional," ujar Bhima dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Selain itu, sambung dia, fintech juga menyerap tenaga kerja sebanyak 215.433 orang. Tidak hanya dari sektor-sektor tersier, bahkan dari sektor primer, fintech juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar, yaitu 9.000 orang.

Kajian yang dilakukan Indef dan Aftech ini juga dilatarbelakangi oleh rendahnya penetrasi layanan keuangan di Indonesia, khususnya di bidang kredit atau pembiayaan. Hal ini ditunjukkan oleh rasio penyaluran kredit terhadap PDB yang masih berada di angka 39,1%.

Di sisi lain, baru setengah penduduk dewasa yang memiliki rekening di bank. Angka-angka tersebut menunjukkan layanan perbankan terutama di segmen kredit masih sangat rendah tingkat penetrasinya.

Dalam kondisi itu, kemunculan fintech dinilai berhasil menjangkau sektor-sektor yang saat ini belum tersentuh oleh penyedia layanan keuangan konvensional. Tak hanya itu, fintech juga melengkapi perbankan dan jasa keuangan yang telah ada.

Karena itu, keberadaan fintech dinilai positif dan perlu dikembangkan. Namun di sisi lain, finTech pun diharapkan sebanyak mungkin bermitra dengan perbankan yang memiliki aturan main yang lebih ketat. Dengan demikian, kepentingan konsumen pun terlindungi.

Direktur Asosiasi FinTech Indonesia Ajisatria Suleiman mengatakan, untuk memperkuat peran fintech, diperlukan kebijakan yang mampu menekan biaya akuisisi nasabah, meminimalkan risiko fraud sekaligus melindungi konsumen.

Ke depan, dia berharap risiko fraud dari nasabah palsu dan risiko gagal bayar dapat diminimalisasi dengan penguatan akses identitas berbasis biometrik dan juga akses ke layanan biro kredit.

"Saat ini sudah ada pengaturan di OJK terkait e-KYC dan informasi kredit, sehingga yang dibutuhkan adalah implementasi di level teknisnya, terutama yang bersifat lintas kementerian seperti contohnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo," kata Aji.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6505 seconds (0.1#10.140)