Bea Cukai Banda Aceh Sosialisasikan Aturan Terbaru untuk Vape

Rabu, 29 Agustus 2018 - 16:52 WIB
Bea Cukai Banda Aceh...
Bea Cukai Banda Aceh Sosialisasikan Aturan Terbaru untuk Vape
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018.

Namun dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape di mana penetapannya direlaksasi hingga 1 Oktober 2018. Untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada para pengguna jasa, Bea Cukai Banda Aceh mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan pengenaan tarif cukai pada vape yang merupakan bagian dari HPTL.

"Pastinya di pasaran sudah beredar vape, kita tak bisa per tanggal 1 Juli 2018 itu harus jalan, kita berikan kesempatan pelaku usaha sampai 1 Oktober 2018, untuk mengikuti ketentuan pelekatan pita cukai pada produk vape yang beredar. Tentunya kami rasa ini waktu yang cukup bagi produsen untuk memenuhi ketentuan perizinan dan pemenuhan ketentuan cukai atas produknya dan juga waktu yang cukup bagi toko vape melakukan penyesuaian atas produk yang dijual," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Bambang Lusanto dalam siaran pers, Rabu (29/8/2018).

Setelah berlakunya ketentuan cukai HPTL ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha vape yang memproduksi/menjual vape. Pengusaha yang telah mendaftarkan diri nantinya wajib menggunakan pita cukai, setelah itu mereka harus meesan pita cukai dan melekatkannya pada produknya.

"Jadi nanti pengguna vape itu beli cairan vape dalam kemasan yang ada pita cukainya," ujar Bambang.

Bambang mengharapkan dari sosialisasi ini pelaku usaha memiliki pandangan bahwa legal itu mudah, sehingga muncul UKM kreatif sebagai produsen vape ataupun toko vape yang legal.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Imbau Masyarakat...
Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal
Pemerintah Perlu Kurangi...
Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
APTMA Audiensi dengan...
APTMA Audiensi dengan Dirjen Bea Cukai Bahas Tarif Cukai Tembakau Madura
Berita Terkini
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
17 menit yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
40 menit yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
1 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
2 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
10 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
11 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved