Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal
Selasa, 30 November 2021 - 17:14 WIB
loading...
Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar selalu update terkait barang apa saja yang termasuk BKC, salah satunya vape yang juga dikenakan cukai
A
A
A
JAKARTA - Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang yang dipunguti cukai sebagai salah satu objek pungutan negara. Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar selalu update terkait barang apa saja yang termasuk BKC, salah satunya vape yang juga dikenakan cukai karena terbuat dari bahan kena cukai, yaitu tembakau.
Produk hasil tembakau ini memiliki banyak jenis di pasaran di antaranya rokok/sigaret, cerutu, tembakau iris, dan lainnya yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi ekstrak/esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC Kantor Pusat Bea Cukai, Achmad Sandri menerangkan bahwa vape dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang berasal dari ekstrak dan esens tembakau sehingga termasuk ke dalam kategori produk HPTL.
“Vape yang masuk ke Indonesia pada tahun 2012 baru dilegalkan oleh pemerintah pada 2018. Sehingga pada tahun 2018, pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape,” katanya.
Produk hasil tembakau ini memiliki banyak jenis di pasaran di antaranya rokok/sigaret, cerutu, tembakau iris, dan lainnya yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi ekstrak/esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC Kantor Pusat Bea Cukai, Achmad Sandri menerangkan bahwa vape dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang berasal dari ekstrak dan esens tembakau sehingga termasuk ke dalam kategori produk HPTL.
“Vape yang masuk ke Indonesia pada tahun 2012 baru dilegalkan oleh pemerintah pada 2018. Sehingga pada tahun 2018, pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape,” katanya.
Lihat Juga :