Hingga 2018, Kemenaker Telah Tarik Sebanyak 105.956 Pekerja Anak

Rabu, 29 Agustus 2018 - 20:11 WIB
Hingga 2018, Kemenaker...
Hingga 2018, Kemenaker Telah Tarik Sebanyak 105.956 Pekerja Anak
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan ruang kepada anak-anak agar bisa mengembangkan potensi diri dengan baik. Sebagai generasi penerus bangsa mereka harus diselamatkan dari pekerja anak, terutama dari jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak.

"Negara harus menjamin pemenuhan hak-hak anak Indonesia agar ke depannya mereka bisa berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Menaker Hanif dalam orasi budaya di acara peluncuran buku dan film tentang anak yang dilacurkan, di Jakarta, Selasa (28/8/2018) malam.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin), Menaker Hanif mengatakan penanganan isu pekerja anak bukan perkara yang mudah. Dibutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga serta peran aktif masyarakat untuk menjawab tangangan penghapusan pekerja anak.

“Upaya penarikan pekerja anak membutuhkan peran seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022,” kata Menteri Hanif.
Hingga 2018, Kemenaker Telah Tarik Sebanyak 105.956 Pekerja Anak

Menaker menambahkan, sejak tahun 2008 Kemenaker telah menyelenggarakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) untuk dikembalikan ke dunia pendidikan.

Hingga tahun 2018, Pemerintah telah berhasil menarik pekerja anak sebanyak 105.956 pekerja anak.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak, antara lain program nasional Pengurangan Pekerja Anak dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada pengurangan pekerja anak.

Terutama yang bekerja pada bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari rumah tangga sangat miskin (RTSM).

Selain itu, untuk melindungi pekerja anak pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan terus mengupayakan melalui sosialisasi road map Menuju Indonesia Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, Bulan Bebas Pekerja Anak (1 Juni), Pencanangan kabupaten/kota Bebas Pekerja Anak di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Gianyar.

Pemerintah telah melakukan pencanangan zona bebas pekerja anak di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Karawang International Industrial City (KIIC), Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2070 seconds (0.1#10.140)