Kesepakatan Perdagangan Jasa ASEAN Membuka Peluang Investasi

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 11:34 WIB
Kesepakatan Perdagangan Jasa ASEAN Membuka Peluang Investasi
Kesepakatan Perdagangan Jasa ASEAN Membuka Peluang Investasi
A A A
JAKARTA - Para Menteri Ekonomi ASEAN kembali melakukan pertemuan rutin tahunan untuk bahas program-program kerja prioritas yang telah dicanangkan dalam satu tahun pada pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN ke-50 (ASEAN Economic Ministers’/AEM Meetings) yang berlangsung pada 28 Agustus-1 September 2018 di Singapura. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian pada pembahasan kerja sama dalam rangka integrasi ekonomi ASEAN, yaitu bidang perdagangan jasa.

Para Menteri telah menandatangani Protocol to Implement the 10th Package of ASEAN Framework Agreement on Sevices (AFAS) atau AFAS Paket ke-10 yang merupakan paket terakhir dari perjanjian ASEAN di bidang perdagangan jasa sejak mulai diberlakukannya AFAS Paket yang pertama pada tahun 1996.

Pada AFAS Paket ke-10, seluruh negara anggota ASEAN memberikan peningkatan komitmen sebanyak kurang lebih 15 subsektor jasa, dari sebelumnya 97 subsektor pada AFAS Paket ke-9. Dalam hal ini, Indonesia mengkomitmenkan 15 subsektor yang tercakup dalam jasa bisnis; jasa telekomunikasi; jasa distribusi; jasa lingkungan; jasa kesehatan dan jasa transportasi.

“Melalui Protokol AFAS Paket ke-10 ini negara anggota ASEAN dapat memanfaatkan kerja sama perdagangan jasa dan memberikan peluang peningkatan perdagangan jasa bagi Indonesia di pasar negara anggota ASEAN," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Selain itu, diharapkan investasi dari negara-negara anggota ASEAN ke Indonesia diperkirakan akan meningkat sehingga dapat mendorong pengembangan industri jasa dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Demikian juga peluang investasi Indonesia di negara- negara anggota ASEAN dapat meningkat sehingga dapat memperkuat profil sektor bisnis jasa Indonesia pada ekonomi global,” jelanya.

Dengan diberlakukannya AFAS Paket-10, komitmen kepemilikan modal asing harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) maupun peraturan domestik lainnya yang mensyaratkan besaran kepemilikan modal asing sebesar 49%- 70%.

Namun khusus untuk sektor tertentu seperti jasa pariwisata (hotel dan resort) dan jasa rekreasi serta olahraga (golf courses and other facilities, tourist resort) Indonesia membuka peluang investasi dengan kepemilikan modal asing sebesar 100% khusus untuk wilayah Indonesia bagian Timur; Kalimantan, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur

Hal itu bertujuan tujuan menarik investasi demi mengembangkan sektor pariwisata yang menjadi destinasi pariwisata prioritas. Lanjut Dia, implementasi dari AFAS Paket ke-10 akan memberikan peluang peningkatan perdagangan baik ekspor maupun impor jasa Indonesia di ASEAN. "Investasi dari negara-negara anggota ASEAN ke Indonesia diperkirakan akan meningkat dan diharapkan dapat mendorong pengembangan industri jasa dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya.

Dengan demikian juga peluang investasi dari Indonesia ke negara-negara anggota ASEAN dapat meningkat sehingga dapat memperkuat profil sektor bisnis jasa termasuk pengaruh pada ekonomi global. Selain itu akan terjadi alih teknologi, tenaga profesional terbaik dari investor ASEAN ke Indonesia serta tersedianya produk-produk jasa yang beragam bagi konsumen, baik konsumen akhir maupun produsen.

Selain itu, para menteri juga telah menyepakati ASEAN Agreement on Electronic Commerce dan siap untuk menandatanganinya di sela-sela KTT ASEAN pada bulan November 2018. Perjanjian perdagangan elektronik bertujuan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan elektronik lintas batas di kawasan ASEAN, menciptakan lingkungan yang kondusif dalam perdagangan elektronik, serta meningkatkan kerja sama antar negara anggota ASEAN guna menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.

Dalam kesempatan pertemuan tahunannya ini para menteri juga melakukan pertemuan dengan ASEAN Business Advisory Council (ABAC) sebagai bentuk dukungan kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta untuk saling bekerja sama dalam rangka mewujudkan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2025 melalui proses monitoring dan evaluasi.

Para Menteri juga mendorong sektor swasta untuk memberikan masukan secara berkesinambungan dan pandangan yang konstruktif pada badan-badan ASEAN guna mendukung implementasi MEA melalui penguatan bisnis inklusif, tata kelola pemerintahan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan dan pemberdayaan perempuan di sektor bisnis.

Setelah melakukan pertemuan konsolidasi, para Menteri Ekonomi ASEAN melanjutkan pertemuan tahunannya dengan seluruh Mitra FTA (Cina, Jepang, Korea, India, Australia-Selandia Baru) hingga tanggal 1 September 2018.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4196 seconds (0.1#10.140)