Pastikan Pelayanan, BPJS Kesehatan Terapkan Rujukan Daring

Kamis, 06 September 2018 - 21:32 WIB
Pastikan Pelayanan,...
Pastikan Pelayanan, BPJS Kesehatan Terapkan Rujukan Daring
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehatan menerapkan rujukan on line atau dalam jaringan (daring) guna memudahkan dan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan pelayanan kesehatan.

Rujukan daring akan menghindarkan peserta mengantre akibat penumpukan di rumah sakit atau klinik rujukan tertentu, karena tenaga medis pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan akses PCare akan merujukkan peserta ke rumah sakit atau klinik terdekat dan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan peserta.

“Rujukan online akan memperluas persebaran pelayanan kesehatan, sehingga lebih efisien secara waktu bagi peserta JKN KIS untuk mendaparkan pelayanan kesehatan,” kata Dwi Chresna Purwaningsih, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Jakarta Timur, Kamis (06/09/2018).

Uji coba fase pertama rujukan daring sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2018, dan memasuki uji coba fase kedua pada 15 September 2018. Pada uji coba fase pertama menurut Dwi Chresna, pihaknya telah berhasil mengumpulkan data rumah sakit rujukan beserta dokter spesialis/subspesialis berikut jadwal praktik.

“Selain itu teredukasinya Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk senantiasa melengkapi dan meng-update data kompetensi dan sarana serta mulai dikenalnya konsep rujukan online bagi peserta," papar Dwi Chresna.

Dari uji coba fase pertama juga diketahui bahwa terdapat 19.937 FKTP di wilayah Jakarta Timur yang sudah mengakses aplikasi PCare secara realtime online dan siap memasuki fase dua. “Masih ada 2.506 FKTP yang belum dapat mengakses aplikasi PCare karena kendala jaringan komunikasi dan data (Jarkomdat) yang masih dimungkinkan unruk menggunakan rujukan manual, sampai tersedianya jarkomdat di wilayah FKTP tersebut,” kata Dwi Chresna.

Sedangkan uji coba fase dua rujukan daring mulai mengalami penyempurnaan antara lain kemudahan FKRTL dalam mengedit data kompetensi dan sarana yang ada di aplikasi health facilities information system (HFIS).

“Selain itu ada penambaan fitur untuk rujukan kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus seperti kanker hemodialisa,thallasemia, hemofilia, transplantasi hati, traspalntasi ginjal, tubercoosis, gangguan jiwa, dan kusta,” kata Dwi Chresna.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0673 seconds (0.1#10.140)