Kasus Kontrak JICT-Koja Harus Tuntas Demi Potensi Ekonomi

Senin, 10 September 2018 - 17:18 WIB
Kasus Kontrak JICT-Koja...
Kasus Kontrak JICT-Koja Harus Tuntas Demi Potensi Ekonomi
A A A
JAKARTA - Penuntasan kasus kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT)-Koja yang tersandung dugaan korupsi terus didorong. Kali ini Ketua Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) Yongy Ariwibowo mengatakan, KPK tinggal menindaklanjuti laporan audit investigatif Badan Pemerika Keuangan (BPK).

"KPK harusnya bisa menuntaskan kasus perpanjangan kontrak JICT dan Koja. Kalau tidak bisa, malah aneh. Pelanggaran hukum dan kerugian negaranya terang benderang," ujar Yongky di Jakarta.

Menurutnya, penyelesaian tersebut penting agar kedaulatan negara dan potensi ekonomi dari pengoperasian 2 pelabuhan petikemas tersebut bisa diselamatkan dari tangan pemburu rente. Kasus ini belum selesai sejak Panitia Khusus Angket DPR RI menyerahkan hasil Audit Investigatif kontrak JICT-Koja sejak 17 Juli 2017, khususnya untuk membongkar keterlibatan aktor-aktor yang menjadi dalang timbulnya kerugian negara sebesar hampir Rp6 triliun.

"Apalagi kontrak TPK Koja berakhir September 2018. Perlu kepastian Jangan sampai Presiden Jokowi malah dirusak citranya secara sistematis oleh ulah para pemburu rente," kata Yongky.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, juri bicara KPK Febridiansyah belum dapat memberikan keterangan posisi terakhir kasus kontrak JICT-Koja. Sebagaimana diketahui, Kerja Sama JICT dan KSO TPK Koja (anak usaha Pelindo II) dipaksa kembali diperpanjang dengan Hutchison Hong Kong sejak tahun 2015.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan ada pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara Rp4,08 triliun dalam kasus kontrak JICT. Sementara kerugian kontrak Koja mencapai Rp1,86 triliun. Pelindo II diyakini harusnya bisa lebih untung jika mengelola kedua aset strategis nasional ini secara mandiri.

"Sumber Daya Manusian (SDM), peralatan dan teknologi sangat memadai. Negara kehilangan potensi ekonomi yang besar, sementara asing bisa dikatakan pesta pora. Pemerintah wajib mengawal agar aset Pelindo II betul-betul dikelola profesional, transparan dan sustainable untuk generasi bangsa di masa depan," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6323 seconds (0.1#10.140)