Menaker Hanif: Tak Ada TKA Ilegal di Proyek Kereta Cepat
A
A
A
BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memeriksa perusahaan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (PT KCIC) dan Sinohydro Co. Ltd (Sinohydro) selaku kontraktor pelaksana proyek kereta api cepat tersebut terkait dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) pekerja kasar yang viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelacakan dokumen izin kerja, Kemenaker tidak menemukan adanya pelanggaran izin penggunaan TKA karena TKA yang dimaksud adalah legal. Mereka memiliki izin dan jabatannya yang sesuai.
"Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kita cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemenaker," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat membuka job fair di BBPLK Bekasi, Rabu (19/9/2018).
Menaker Hanif meminta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang dilebih-lebihkan terkait beredarnya video terkait dugaan penggunaan tenaga asing pekerja kasar. Dijelaskan lebih lanjut oleh Menaker, dalam video tersebut terdapat juga tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA.
"Artinya ada TKI sebagai pendamping sesuai ketentuan. Nah sayangnya pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal," kata Menaker Hanif.
Diperoleh informasi juga, lokasi kejadian kebetulan dalam proses pembebasan lahan, namun warga belum menerima uang ganti rugi lahan. "Makanya ketika ada tim yang mengukur tanah maka jadi sensitif," kata Menaker Hanif.
Menaker Hanif mengimbau supaya ke depan pihak Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung harus memberikan informasi pelaksanaan pekerjaannya kepada bupati dan walikota yang daerahnya dilalui jalur pembangunan rel kereta.
"Tujuannya agar kepala desa dan ketua rukun tetangga mendapatkan informasi kegiatan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berada di sekitar lokasi," kata Menaker Hanif.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto menambahkan, pihaknya telah memanggil dua perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi. Pihaknya juga memeriksa kedua perusahaan tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa para TKA tersebut tengah melakukan pengukuran dalam rangka menentukan kekuatan pembuatan pondasi konstruksi jalur kereta cepat Jakarta-Bandung,” jelas Dirjen Sugeng.
Dikatakan Dirjen Sugeng, dalam pemeriksaan dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja (IMTA) diketahui izin kerja TKA itu merupakan tenaga ahli sebagai geologist engineer, geodetic engineer, dan survey engineer.
Sedangkan Bernawan Sinaga, Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mengatakan bahwa selain memeriksa izin kerja para TKA tersebut, Kemenaker juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan secara lengkap di perusahaan tersebut.
“Kita juga ingatkan kepada perusahaan agar ke depan lebih memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat serta memberikan laporan pengunaan TKA di perusahaan dan vendornya secara rutin,” kata Direktur Bernawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelacakan dokumen izin kerja, Kemenaker tidak menemukan adanya pelanggaran izin penggunaan TKA karena TKA yang dimaksud adalah legal. Mereka memiliki izin dan jabatannya yang sesuai.
"Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kita cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemenaker," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat membuka job fair di BBPLK Bekasi, Rabu (19/9/2018).
Menaker Hanif meminta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang dilebih-lebihkan terkait beredarnya video terkait dugaan penggunaan tenaga asing pekerja kasar. Dijelaskan lebih lanjut oleh Menaker, dalam video tersebut terdapat juga tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA.
"Artinya ada TKI sebagai pendamping sesuai ketentuan. Nah sayangnya pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal," kata Menaker Hanif.
Diperoleh informasi juga, lokasi kejadian kebetulan dalam proses pembebasan lahan, namun warga belum menerima uang ganti rugi lahan. "Makanya ketika ada tim yang mengukur tanah maka jadi sensitif," kata Menaker Hanif.
Menaker Hanif mengimbau supaya ke depan pihak Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung harus memberikan informasi pelaksanaan pekerjaannya kepada bupati dan walikota yang daerahnya dilalui jalur pembangunan rel kereta.
"Tujuannya agar kepala desa dan ketua rukun tetangga mendapatkan informasi kegiatan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berada di sekitar lokasi," kata Menaker Hanif.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto menambahkan, pihaknya telah memanggil dua perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi. Pihaknya juga memeriksa kedua perusahaan tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa para TKA tersebut tengah melakukan pengukuran dalam rangka menentukan kekuatan pembuatan pondasi konstruksi jalur kereta cepat Jakarta-Bandung,” jelas Dirjen Sugeng.
Dikatakan Dirjen Sugeng, dalam pemeriksaan dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja (IMTA) diketahui izin kerja TKA itu merupakan tenaga ahli sebagai geologist engineer, geodetic engineer, dan survey engineer.
Sedangkan Bernawan Sinaga, Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mengatakan bahwa selain memeriksa izin kerja para TKA tersebut, Kemenaker juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan secara lengkap di perusahaan tersebut.
“Kita juga ingatkan kepada perusahaan agar ke depan lebih memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat serta memberikan laporan pengunaan TKA di perusahaan dan vendornya secara rutin,” kata Direktur Bernawan.
(akn)