Mendag Terbitkan Aturan Wajib L/C untuk Empat Sektor Usaha
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Permendag ini diundangkan pada 7 September 2018 dan akan berlaku
pada 7 Oktober 2018 mendatang.
"Penerbitan Permendag No 94 Tahun 2018 ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat cadangan devisa negara di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi global," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam siaran pers, Senin (24/9/2018).
Dia mengatakan, ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.
Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag No 94 Tahun 2018 ini merupakan amanat PP No 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, dimana Mendag diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu.
Dalam Permendag ini ditetapkan pokok-pokok pengaturan, yaitu kewajiban pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C, kewajiban penggunaan bank devisa di dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk pemerintah, kewajiban pencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kewajiban penyampaian surat pernyataan bermaterai, kewajiban verifikasi oleh surveyor, serta kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C.
Selain itu, juga diatur terkait penentuan harga, yaitu harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, maka harga yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah/negara tujuan ekspor.
Pengawasan pembayaran L/C ini akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan.
Permendag ini juga mengatur penangguhan L/C. "Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan adanya persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Mendag.
Adapun pengecualian kewajiban cara pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan promosi.
Bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan cara pembayaran L/C, maka akan diberikan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan, sampai pencabutan izin.
Penerbitan Permendag No 94 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu.
pada 7 Oktober 2018 mendatang.
"Penerbitan Permendag No 94 Tahun 2018 ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat cadangan devisa negara di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi global," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam siaran pers, Senin (24/9/2018).
Dia mengatakan, ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.
Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag No 94 Tahun 2018 ini merupakan amanat PP No 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, dimana Mendag diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu.
Dalam Permendag ini ditetapkan pokok-pokok pengaturan, yaitu kewajiban pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C, kewajiban penggunaan bank devisa di dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk pemerintah, kewajiban pencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kewajiban penyampaian surat pernyataan bermaterai, kewajiban verifikasi oleh surveyor, serta kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C.
Selain itu, juga diatur terkait penentuan harga, yaitu harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, maka harga yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah/negara tujuan ekspor.
Pengawasan pembayaran L/C ini akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan.
Permendag ini juga mengatur penangguhan L/C. "Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan adanya persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Mendag.
Adapun pengecualian kewajiban cara pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan promosi.
Bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan cara pembayaran L/C, maka akan diberikan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan, sampai pencabutan izin.
Penerbitan Permendag No 94 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu.
(fjo)