Mendag Terbitkan Aturan Wajib L/C untuk Empat Sektor Usaha

Senin, 24 September 2018 - 17:15 WIB
Mendag Terbitkan Aturan...
Mendag Terbitkan Aturan Wajib L/C untuk Empat Sektor Usaha
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Permendag ini diundangkan pada 7 September 2018 dan akan berlaku
pada 7 Oktober 2018 mendatang.

"Penerbitan Permendag No 94 Tahun 2018 ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat cadangan devisa negara di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi global," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam siaran pers, Senin (24/9/2018).

Dia mengatakan, ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.

Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag No 94 Tahun 2018 ini merupakan amanat PP No 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, dimana Mendag diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu.

Dalam Permendag ini ditetapkan pokok-pokok pengaturan, yaitu kewajiban pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C, kewajiban penggunaan bank devisa di dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk pemerintah, kewajiban pencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kewajiban penyampaian surat pernyataan bermaterai, kewajiban verifikasi oleh surveyor, serta kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C.

Selain itu, juga diatur terkait penentuan harga, yaitu harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, maka harga yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah/negara tujuan ekspor.

Pengawasan pembayaran L/C ini akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan.

Permendag ini juga mengatur penangguhan L/C. "Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan adanya persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Mendag.

Adapun pengecualian kewajiban cara pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan promosi.

Bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan cara pembayaran L/C, maka akan diberikan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan, sampai pencabutan izin.

Penerbitan Permendag No 94 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peningkatan Cadev Dipengaruhi...
Peningkatan Cadev Dipengaruhi Dua Faktor, Trennya Bakal Berlanjut
Ekonom Sebut Cadangan...
Ekonom Sebut Cadangan Devisa RI Masih Aman Meski Menurun
Cadev Naik Saat Ekspor...
Cadev Naik Saat Ekspor dan Devisa Pariwisata Anjlok Sinyal Abnormal, Apa Jawabannya
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia Akhir September Turun Jadi 130,8 Miliar Dolar AS
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD137,1 Miliar
Cadangan Devisa Akhir...
Cadangan Devisa Akhir September 2021 Meningkat Jadi Rp2.092 Triliun
Berita Terkini
Rupiah Sentuh Rp17.883...
Rupiah Sentuh Rp17.883 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Belum Hambat Aktivitas Ekonomi
55 menit yang lalu
Harga Avtur Domestik...
Harga Avtur Domestik Turun hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026, Kabar Baik buat Industri Penerbangan
1 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Turbo...
Harga BBM Pertamax Turbo Naik per 1 Juni 2026, Dexlite dan Dex Turun
1 jam yang lalu
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
11 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
12 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
12 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved