Kuatkan Rupiah, Instrumen Transaksi NDF Domestik Belum Jadi Terobosan

Minggu, 30 September 2018 - 01:17 WIB
Kuatkan Rupiah, Instrumen...
Kuatkan Rupiah, Instrumen Transaksi NDF Domestik Belum Jadi Terobosan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) miliki kebijakan baru untuk memperkuat stabilitas rupiah. Salah satunya dengan memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas. Ditambah serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, bahwa kebijakan instrumen itu belum jadi terobosan yang cukup bagus dalam menguatkan rupiah "Untuk NDF domestik ini terobosan yang cukup bagus. Selama ini pasar NDF yang berbasis di Singapura sering digunakan para spekulan untuk tebak-tebakan kurs rupiah," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (29/9).

Sambung dia lebih lanjut, juga mengingatkan agar instrumen ini jangan berbahaya untuk stabilitas ekonomi. Untuk itu Bank Indonesia harus lebih memperdalam pasar dengan meningkatkan ekspor di Indonesia

"Karena sifatnya sama bisa berbahaya ke stabilitas ekonomi kita. Sekarang langkah BI sudah tepat tinggal memperdalam lagi pasar derivatif di Indonesia yang masih kecil. Promosikan kepada para trader valas dan eksportir untuk gunakan NDF domestik. Efeknya memang tidak bisa langsung jangka pendek, butuh penyesuaian dari user NDF," tandasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) pada tengah pekan kemarin meregulasikan kebijakan Domestic Non Delivery Forward (DNDF). DNDF adalah transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan makanisme fixing yang akan dilakukan di pasar domestik.

Tujuan DNDF secara garis besar yakni memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan menambah alternatif instrumen lindung nilai bagi para pelaku ekonomi. Skema transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing dalam rangka melindungi nilai atas risiko nilai tukar rupiah.

Selanjutnya DNDF antara bank dengan nasabah dan pihak asing wajib didukung oleh underlying transaksi. Selain itu nominal dan jangka waktu tidak melebihi nominal dan jangka waktu underlying. Underlying DNDF adalah perdagangan barang dan jasa, investasi, pinjaman, modal dan investasi lain baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu yang termasuk underlying adalah pemberian kredit oleh bank dalam valuta asing untuk kegiatan perdagangan dan investasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rupiah Menguat 1,21%,...
Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD,...
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD, Gubernur BI Sebut Lebih Kuat Dibanding Peso, Rupee dan Baht
Rupiah Tembus Rp16.420...
Rupiah Tembus Rp16.420 per USD, Bos BI Ungkap Apa yang Terjadi
Gubernur BI: Rupiah...
Gubernur BI: Rupiah Terus Menguat Kalahkan Malaysia, Filipina dan Thailand
Rupiah Ambles Tembus...
Rupiah Ambles Tembus Rp17 Ribu, Perry Warjiyo Blak-blakan Soal Strategi Intervensi BI
7 Jurus BI Kuatkan Rupiah...
7 Jurus BI Kuatkan Rupiah usai Terkapar di Rp17.425, Pembelian Dolar Diperketat
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
18 menit yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
31 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
1 jam yang lalu
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
1 jam yang lalu
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
2 jam yang lalu
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved