BPJS Ketenagakerjaan Siap Santuni Korban Gempa Sulteng

Minggu, 30 September 2018 - 19:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Siap Santuni Korban Gempa Sulteng
A A A
JAKARTA - Gempa bumi dan tsunami yang mengguncang Donggala dan Palu pada Jumat, (28/9/2018) membawa duka mendalam bagi masyarakat Palu dan seluruh masyarakat Indonesia. Basarnas dan seluruh elemen masyarakat terus bekerja untuk memberikan pertolongan dan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hingga saat ini diperkirakan masih banyak korban yang harus dievakuasi dan diberikan pertolongan medis. BPJS Ketenagakerjaan sebagai layanan publik terus memberikan layanan yang terbaik kepada para pesertanya yang terdampak musibah gempa dan tsunami.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna Syarif, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena musibah, dan sedang mendata untuk memastikan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah tersebut.

"BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas musibah gempa dan tsunami yang terjadi di Donggala dan Palu. Semoga keluarga korban yang terkena musibah tabah dalam menghadapi musibah ini. Kami telah melakukan pendataan terhadap peserta kami yang menjadi korban pada musibah ini dan akan memberikan layanan jemput bola kepada perusahaan dan pihak keluarga untuk memastikan seluruh peserta yang terkena musibah mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Khrisna melalui keterangan tertulis kepada SINDONEWS, MInggu (30/9/2018).

Selain layanan pendataan ke lapangan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan contact center di nomor telepon 1500910 atau dapat melalui kantor cabang terdekat yang ada di Kota Donggala dan Palu untuk mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Diharapkan melalui layanan ini, masyarakat dapat membantu menginformasikan kepada kami bila ada keluarga, tetangga atau kerabat yang menjadi peserta kami terkena dampak dari musibah yang terjadi," tambah Khrisna.

Khrisna menuturkan, peserta yang sedang bekerja pada saat musibah terjadi, akan menerima layanan perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis dan bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan beserta hak lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
14 menit yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
43 menit yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
1 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
3 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
3 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
4 jam yang lalu
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved