Tujuh Kali Gugatan di Tolak, APT Menghancurkan Kepastian Hukum

Senin, 01 Oktober 2018 - 19:42 WIB
Tujuh Kali Gugatan di...
Tujuh Kali Gugatan di Tolak, APT Menghancurkan Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, akhirnya buka suara terkait gugatan baru yang dilayangkan oleh PT Aryaputra Teguharta (APT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh pihak APT tersebut tidak memiliki kebaruan dan hanya mengulang-ulang terus tanpa dasar yang jelas. Apalagi, kata Hotman, sudah tujuh kali APT melayangkan gugatan di pengadilan negeri dan hasilnya tetap sama, yakni gugatan yang diajukan APT tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Dulu kan sudah ditolak tujuh kali oleh pengadilan, sama saja. Ngapain lagi dia gugat," kata Hotman usai menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (1/10/2018).

Bahkan PN Jakarta Pusat, lanjut Hotman, juga sudah mengeluarkan penetapan pada 20 Februari 2018 lalu yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 240/PK/Pdt/2006 tidak dapat dilaksanakan atau non executable.

Seperti diketahui, APT mendaftarkan gugatan terkait dwangsom di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi Perkara: 521/PDT.G/2018/PN.JKT.PST tertanggal 19 September 2018. Dalam gugatannya itu, APT melalui kuasa hukumnya Hutabarat Halim & Rekan, menggugat BFI Finance membayar uang paksa (dwangsom) sebesar lebih dari Rp80 miliar karena dinilai tidak mengembalikan 32,32% saham BFI yang diklaim milik APT.

Menurut Hotman sengketa yang berlarut-larut ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika APT membayar utangnya kepada BFI Finance senilai USD100 juta pada 2001 lalu. Karena tidak ada niat pengembalian utang itulah maka saham BFI milik APT yang dijaminkan akhirnya dijual.

Lintong Oloan Siahaan, mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat dihadirkan menjadi saksi ahli di PTUN Jakarta pada Senin (1/10/2018), mengatakan bahwa putusan PK MA tersebut bisa saja diputuskan non executable oleh pengadilan negeri jika memang putusan tersebut tidak bisa dieksekusi.

"Tidak semua putusan itu bisa dieksekusi atau dilaksanakan. Pada pelaksanaanya, waktu dia mau melaksanakan eksekusi tapi tidak bisa dilaksanakan, maka pengadilan akan mengeluarkan non executable, dan itu berlaku," kata Lintong.

Lintong juga mengatakan, sejatinya persidangan di PTUN Jakarta yang saat ini tengah berjalan tidak perlu terjadi. Sebab berdasarkan Pasal 55 PTUN menyatakan bahwa gugatan Tata Usaha Negara harus diajukan dalam jangka waktu 90 hari.

Sementara APT mengajukan gugatan terkait adanya perubahan akta perusahaan dan nama di PT BFI Finance Indonesia Tbk baru pada Mei 2018, atau jauh setelah perubahannya akta dan nama perusahaan dilakukan pada tahun 2002. "Pemberian batas waktu maksimal 90 hari itu tujuannya untuk memberikan kepastian hukum," ujar Lintong.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BFI Finance Incar Teknologi...
BFI Finance Incar Teknologi Cetak Bervaluasi Ribuan Triliun di All Print Indonesia 2025
Tren Positif, BFI Finance...
Tren Positif, BFI Finance Terus Pacu Bisnis Pembiayaan
Bank DKI Tandatangani...
Bank DKI Tandatangani Perjanjian Kredit Sindikasi PT BFI Finance Indonesia
BFI Finance Permudah...
BFI Finance Permudah Karyawan Miliki Rumah
Dorong Kemajuan Industri...
Dorong Kemajuan Industri Alat Berat, BFI Finance Hadir di Mining Indonesia 2023
BFI Finance Dukung Peningkatan...
BFI Finance Dukung Peningkatan Aktivitas Produksi Pertambangan
Berita Terkini
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
13 menit yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
33 menit yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
47 menit yang lalu
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
1 jam yang lalu
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
1 jam yang lalu
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved