OJK Jatuhkan Sanksi Keteledoran Akuntan Publik di Kasus SNP

Senin, 01 Oktober 2018 - 23:09 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi Keteledoran Akuntan Publik di Kasus SNP
OJK Jatuhkan Sanksi Keteledoran Akuntan Publik di Kasus SNP
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Sanksi tersebut berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan OJK terhadap SNP. "Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru,” ujar Anto di Jakarta, Senin (1/10/2018).

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, pembatalan pendaftaran akan efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari Senin (1/10). Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang begitu signifikan berbeda dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Inilah sumber masalah yang menyebabkan kerugian banyak pihak. “Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB,” ujarnya.

Lebih lanjut OJK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP. Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, OJK menilai bahwa AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik. Pelanggaran tersebut antara lain dengan memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Kemudian OJK mempertimbangkan besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut. “Efeknya penurunan kepercayaan pada sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik. Oleh karena itu, OJK mengenakan sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran pada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan sanksi terhadap AP dan KAP mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengutarakan, pihaknya menghormati kebijakan sanksi yang diberikan oleh regulator. Namun dia juga berharap kedepannya akan ada aturan yang lebih baik untuk sistem pelaporan keuangan.

Kredit macet atau fraud di laporan keuangan juga bisa disebabkan oleh pimpinan perusahaan yang tidak berintegritas. “Terkadang auditor memang diberikan data data yang salah. Auditor ditipu oleh manajemen perusahaan,” ujar Tarkosunaryo di Jakarta

Lanjut dia, menerangkan pihak regulator juga harus mensyaratkan agar penanggung jawab laporan keuangan di setiap perusahaan lebih diatur. Salah satunya harus menjadi anggota organisasi profesi yang terikat dengan kode etik profesi. “Saat ini tidak ada kewajiban itu sehingga mudah saja pimpinan perusahaan melakukan fraud atas laporan keuangannya,” ujarnya.

Diungkapkan juga olehnya dengan mengatakan laporan keuangan tetap merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan. Sedangkan auditor bertanggung jawab atas opini yang diberikannya. Kemudian hal lain yang dapat dibenahi yakni meningkatkan integritas dengan mendorong keterbukaan laporan keuangan perusahaan kepada instansi pemerintah dan publik.

Menurutnya hal ini supaya manajemen tidak sembarangan dalam pengelolaan laporan keuangan. Peraturan Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada kementerian perdagangan. Peran bank juga dapat ditingkatkan agar lebih hati-hati sebelum memutuskan pencairan kredit.

Pencairan dan monitoring kredit sepenuhnya bisa dikendalikan pihak bank. Sehingga bank bisa mengawasi debiturnya day to day. Karena peran auditor itu terbatas sesuai penunjukan. “Kemudian OJK selaku otoritas agar melakukan pembinaan dan pengawasan untuk lembaga keuangan demi meningkatkan mitigasi risiko kredit macet,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4592 seconds (0.1#10.140)