OJK Perkuat Ekosistem Laporan KeuanganPelaku Usaha Jasa Keuangan

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:01 WIB
loading...
OJK Perkuat Ekosistem...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas kolaborasi OJK-IAI yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas kolaborasi OJK-IAI yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman.

Pertemuan tersebut membahas langkah antisipasi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini yang memberikan dampak signifikan pada Industri Jasa Keuangan (IJK) serta proses pengawasan yang dilakukan OJK.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab OJK menjaga kinerja IJK untuk mendukung perekonomian nasional. Hal ini merupakan perwujudan dari tiga Perilaku Kunci Insan OJK yang telah disampaikan oleh Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yaitu Kolaboratif, Proaktif, dan Bertanggung Jawab,” kata Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam pertemuan yang digelar akhir pekan lalu.

Menurutnya, OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan berkepentingan dalam mengawasi praktik good governance serta pelaporan keuangan di industri jasa keuangan. Dengan besarnya tanggung jawab yang diemban, maka OJK perlu menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan para mitra strategis.

IAI sebagai standard setter di bidang akuntansi diharapkan dapat membantu OJK dalam meningkatkan aspek good governance, khususnya akuntabilitas dan kualitas dalam penyusunan laporan keuangan melalui kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi.

Sejak 2014, OJK dan IAI telah memiliki Nota Kesepahaman sebagai dasar kolaborasi antara OJK dengan IAI dalam rangka melakukan sosialisasi dan edukasi di bidang akuntansi bagi industri jasa keuangan di Indonesia.
Ruang lingkup kolaborasi OJK-IAI dalam Nota Kesepahaman yang telah berjalan saat ini adalah: Penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia; Peningkatan profesionalisme dan penerapan kode etik akuntan profesional sebagai penanggung jawab laporan keuangan untuk membangun kepercayaan publik; serta Sosialisasi, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi bagi pegawai OJK dan/atau pelaku di sektor jasa keuangan.

OJK dan IAI juga membahas persiapan penerapan beberapa PSAK terbaru, antara lain PSAK 74 yang berisi Kontrak Asuransi dan beberapa SAK lain seperti SAK Entitas Privat (EP).

Penerapan PSAK 74 dan SAK EP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberikan nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan.

Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa kerja sama yang baik antara OJK dengan IAI selama ini harus ditingkatkan termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian, melalui intensifikasi Working Group ataupun pelatihan baik untuk industri maupun regulator.

Selain itu, perlu dilakukan persiapan dan kajian yang komprehensif untuk mengukur dampak penerapan termasuk terkait infrastruktur core system yang dimiliki oleh industri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)