Pengelolaan Pelabuhan Marunda Butuh Win-Win Solution

Kamis, 25 Oktober 2018 - 01:02 WIB
Pengelolaan Pelabuhan...
Pengelolaan Pelabuhan Marunda Butuh Win-Win Solution
A A A
JAKARTA - Pengelolaan Pelabuhan Marunda butuh solusi yang adil untuk semua pihak. Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berpendapat bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah meski telah berganti, harus tetap bertujuan menguntungkan semua pihak. Dia juga mengaku masih harus melacak perjanjian yang terjadi pada 2004 tersebut.

Menurutnya setiap masa kepemimpinan terdapat situasi dan kondisi berbeda, yang mengharuskan pejabat merevisi kebijakan, dan juga meninjau kepentingan semua pihak. “Seharusnya sengketa diselesaikan secara win win solution, jangan ada yang merasa dirugikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/10).

Sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Citra Nusantara, bermula dari izin kerja sama yang ditandatangani Laksamana Sukardi dan Sutiyoso saat menjabat pada 2004. PT Kawasan Berikat Nusantara merupakan perseroan yang dimiliki bersama antara Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta. Terkini, PT Kawasan Berikat Nusantara terlibat sengketa investasi pengembangan Pelabuhan Marunda dengan mitra swasta PT Karya Tekhnik Utama.

Laksamana Sukardi dan Sutiyoso merupakan dua pejabat yang menandatangani izin dan perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Tekhnik Utama pada 2004. Mereka saat itu menjabat Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

Laksamana Sukardi mengaku harus kembali membuka dokumen lama terkait sengketa tersebut. “Saya harus lihat lagi perjanjian itu, pasti ada prosesnya itu,” ujarnya hari ini di Jakarta. Menurutnya, pengembangan kawasan pelabuhan yang dikerjasamakan lebih dari satu dekade itu kini telah berkembang. “Asetnya sudah semakin mahal,” tuturnya

Optimalisasi Pelabuhan Marunda terhambat karena ego sektoral yang memicu sengketa hukum. Gugatan yang terjadi berdampak mengganggu produktivitas yang seharusnya dijalankan dari pelabuhan tersebut. Pengelolaan Pelabuhan Marunda sebagai pendukung Pelabuhan Tanjung Priok akan semakin berat.

Saat ini, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terlibat sengketa investasi pengembangan Pelabuhan Marunda dengan mitra swasta yaitu PT Karya Tekhnik Utama. KBN adalah perusahaan yang dimiliki bersama antara Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

KBN melayangkan gugatan perdata kepada KCN, Kementerian Perhubungan, dan KTU. Putusan PN Jakarta Utara memenangkan gugatan, yang membatalkan konsesi pelabuhan serta klaim seluruh aset KCN oleh KBN.

Pada 2004, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengiklankan tender, di mana PT Karya Teknik Utama (KTU) mendaftar dan mengikuti proses tersebut. Surat perjanjian kerja sama KBN dan KTU pun disusun oleh pemegang saham perseroan, yakni Kementerian BUMN.

Pembentukan anak usaha, PT Karya Citra Nusantara (KCN), mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1. Pada poin 2A surat dari Menteri BUMN pada waktu itu, Laksamana Sukardi dinyatakan besarnya saham KBN pada JVC tetap 15%. Walaupun pihak KTU melakukan penambahan investasi pada anak perusahaan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0845 seconds (0.1#10.140)