Swasta Tak Bisa Lakukan Konsensi Tanpa Ijin Pemilik Lahan

Senin, 09 November 2020 - 20:34 WIB
loading...
Swasta Tak Bisa Lakukan...
Pemerintah diharapkan turun tangan dalam penyelesaian maslah pelabuhan Marunda. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Swasta atau mitra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak bisa melakukan perjanjian konsensi atas lahan yang dimiliki oleh BUMN tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan yakni negara yang diwakili BUMN.

Hal itu dihadapi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan anak usahanya yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengelolaan kawasan pelabuhan Marunda. KCN yang merupakan anak usaha KBN dengan mitra swastanya yakni PT Karya Teknik Utama (KTU) telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KSOP V Marunda untuk jangka waktu 70 tahun. ( Baca Juga: Pemprov DKI Berharap Masalah Konsesi Pelabuhan Segera Tuntas )

"Tidak boleh KCN melakukan perjanjian konsensi lahan dengan pihak lain tanpa ijin dari pemilik lahan yakni KBN. Itu tegas ada aturannya. KBN harus menghentikan tindakan yang telah dilakukan KCN agar tidak menimbulkan kerugian negara,"ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Jakarta Senin (9/11/2020).

Dia menilai, perlu ada perhatian dari pemerintah dan DPR atas masalah yang berpotensi merugikan negara dan juga menghilangkan aset negara. Sebab, maslaah yang terjadi bertahun-tahun itu perlu penyelesaian yang tepat.

Sebelumnya, KBN melalui Sekretaris Perusahaannya G.A Gunadi,mengatakan, PT KCN menggunakan aset KBN (dengan melakukan konsesi) tanpa alasan hukum dan tanpa ijin persetujuan Menteri BUMN, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan tanpa perubahan Kepres 11 tahun 1992 yang mengatur Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha PT KBN. ( Baca Juga :Pansus KBN-KCN: Investor Harus Aman dan Nyaman)

Gunadi memastikan, sebagai pemilik lahan, KBN tidak pernah memberikan ijin bagi KCN selaku anak perusahaan yang dibentuk PT KBN untuk melakukan kerjasama konsensi dengan pihak lain. Selain itu, Gunadi mengatakan bahwa sejak 2015 hingga 2019, KCN belum pernah mengadakan Rapt Umum Pemegang Saham (RUPS) membahas keuangan dan pengelolaan perusahaan. "Pada Keppres 11 tahun 1992, PT KBN selaku BUMN memiliki mekanisme sesuai peraturan bila akan menyerahkan aset," ujar Gunadi.
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Budaya K3L di Layanan Pelabuhan
Tingkatkan Kapasitas...
Tingkatkan Kapasitas Bongkar Muat, Pelabuhan Pelindo Tambah QCC
Efek Kenaikan Harga...
Efek Kenaikan Harga BBM, Biaya Bongkar Muat Pelabuhan Terancam Melonjak 25%
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved