Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 18:43 WIB
loading...
Korea Hightech Indonesia menerima izin fasilitas kawasan berikat. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Korea Hightech Indonesia, yang bergerak dalam produksi conductive pad, foam pad, dan tape berbahan baku polyolefin, menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai .
Perusahaan yang berlokasi di Bekasi ini, di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi, memasarkan produknya ke berbagai negara, termasuk Polandia. Izin fasilitas tersebut diberikan hanya satu jam setelah perwakilan perusahaan, yang didirikan pada tahun 2023, menyelesaikan pemaparan proses bisnis sebagai syarat terakhir untuk mendapatkan izin kawasan berikat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengatakan Bea Cukai akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah sambil tetap memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, demi mendukung kemajuan industri dalam negeri.
"Kawasan berikat adalah fasilitas pemerintah yang berperan penting dalam mengoptimalkan potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor. Diharapkan, dengan adanya fasilitas kawasan berikat, pertumbuhan industri dapat didorong, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, menambah devisa negara, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian di sekitar perusahaan," ujar Rusman dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba
Perusahaan yang berlokasi di Bekasi ini, di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi, memasarkan produknya ke berbagai negara, termasuk Polandia. Izin fasilitas tersebut diberikan hanya satu jam setelah perwakilan perusahaan, yang didirikan pada tahun 2023, menyelesaikan pemaparan proses bisnis sebagai syarat terakhir untuk mendapatkan izin kawasan berikat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengatakan Bea Cukai akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah sambil tetap memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, demi mendukung kemajuan industri dalam negeri.
"Kawasan berikat adalah fasilitas pemerintah yang berperan penting dalam mengoptimalkan potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor. Diharapkan, dengan adanya fasilitas kawasan berikat, pertumbuhan industri dapat didorong, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, menambah devisa negara, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian di sekitar perusahaan," ujar Rusman dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba
Lihat Juga :