Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 18:43 WIB
loading...
Korea Hightech Indonesia...
Korea Hightech Indonesia menerima izin fasilitas kawasan berikat. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Korea Hightech Indonesia, yang bergerak dalam produksi conductive pad, foam pad, dan tape berbahan baku polyolefin, menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai .

Perusahaan yang berlokasi di Bekasi ini, di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi, memasarkan produknya ke berbagai negara, termasuk Polandia. Izin fasilitas tersebut diberikan hanya satu jam setelah perwakilan perusahaan, yang didirikan pada tahun 2023, menyelesaikan pemaparan proses bisnis sebagai syarat terakhir untuk mendapatkan izin kawasan berikat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengatakan Bea Cukai akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah sambil tetap memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, demi mendukung kemajuan industri dalam negeri.

"Kawasan berikat adalah fasilitas pemerintah yang berperan penting dalam mengoptimalkan potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor. Diharapkan, dengan adanya fasilitas kawasan berikat, pertumbuhan industri dapat didorong, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, menambah devisa negara, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian di sekitar perusahaan," ujar Rusman dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).



Rusman menjelaskan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menyimpan barang impor dan/atau barang dari luar daerah pabean yang akan diolah atau digabungkan sebelum diekspor.

Fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada perusahaan yang fokus pada produksi untuk ekspor atau penjualan ke kawasan berikat lainnya.

Dengan memanfaatkan fasilitas ini, Korea Hightech Indonesia akan meraih beberapa keuntungan, seperti efisiensi waktu dalam pengiriman barang, karena tidak akan mengalami pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan.



Selain itu, fasilitas fiskal yang disediakan akan mendukung usaha pemerintah dalam mengembangkan keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Fasilitas fiskal ini meliputi penangguhan bea masuk serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)