Ekonom Pede Kenaikan UMP Kerek Pertumbuhan Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Center of Reform on Economis (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan daerah bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, peningkatan upah rill akan meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga
"Tingkat upah akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi setidaknya melalui dua cara, yakni dari daya beli dan daya saing industri. Peningkatan upah riil akan meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga," ujar Faisal saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, jika peningkatan upah riil tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi akan berpotensi mengurangi daya saing.
"Masalahnya, pertama, tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah berbeda, ada yang tinggi ada rendah. Hal ini mengakibatkan perbedaan kemampuan mengimplementasikan UMP antara daerah satu dengan daerah lainnya. Dengan demikian, UMP semestinya juga bervariasi, disesuaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah," jelasnya.
Sebagai infromasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3.940.973,096. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Sekretaris Daerah (Sekda) Prmprov DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, kenaikan itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum, dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.
Saefullah menuturkan, Pemprov DKI juga memberikan kebijakan pemberian subsidi kepada para pekerja. Kebijakan diputuskan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibu Kota Jakarta, berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja.
"Tingkat upah akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi setidaknya melalui dua cara, yakni dari daya beli dan daya saing industri. Peningkatan upah riil akan meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga," ujar Faisal saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, jika peningkatan upah riil tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi akan berpotensi mengurangi daya saing.
"Masalahnya, pertama, tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah berbeda, ada yang tinggi ada rendah. Hal ini mengakibatkan perbedaan kemampuan mengimplementasikan UMP antara daerah satu dengan daerah lainnya. Dengan demikian, UMP semestinya juga bervariasi, disesuaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah," jelasnya.
Sebagai infromasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3.940.973,096. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Sekretaris Daerah (Sekda) Prmprov DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, kenaikan itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum, dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.
Saefullah menuturkan, Pemprov DKI juga memberikan kebijakan pemberian subsidi kepada para pekerja. Kebijakan diputuskan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibu Kota Jakarta, berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja.
(akr)