Ini Kata Ditjen Pajak soal Prosedur Pelaporan Pajak Lee Jong Suk

Senin, 05 November 2018 - 22:12 WIB
Ini Kata Ditjen Pajak...
Ini Kata Ditjen Pajak soal Prosedur Pelaporan Pajak Lee Jong Suk
A A A
JAKARTA - Aktor sekaligus penyanyi asal Korea Selatan, Lee Jong Suk dikabarkan diperiksa pihak imigrasi di Indonesia. Pasalnya, konser yang diselenggarakan Yes24 selaku promtor Fanmeeting dari Lee Jong Suk diduga menggelapkan pajak dari pendapatan konser tersebut.

Perwakilan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Hesti Yoga, mengatakan bahwa pihaknya masih ingin memperjelas mengenai masalah perpajakan untuk prosedur kedatangan artis dari luar negeri yang datang ke Jakarta.

"Kalau itu terkait Lee Jung Sok, perlu diperjelas dulu permasalahan pajak yang dia bilang itu seperti apa. Saya belum bisa komentari," ujar Hesti Yoga saat dihubungi oleh SINDOnews di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Lanjutnya, terkait pelaporan pajak untuk sebuah acara yang mendatangkan artis luar negeri paling lambat harus dilaporkan ke Ditjen Pajak pada bulan kedepannya.

"Pelaporan SPT Masa PPh itu paling lambat 20 hari di bulan berikutnya," jelasnya.

Dia pun menyebutkan pemotongan pajak itu dilakukan oleh pihak promotor bukan seorang artis yang dipotong pajak dari acara tersebut. Hal itu sudah tertuang di undang-undang pajak.

"Sponsor atau promotor itu yang memotong PPh artis luar negeri tersebut, membayar dan melaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23/26," tegasnya.

Sebagai informasi, Lee Jong Suk saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak imigrasi. Padahal ukonser Lee Jong Suk sendiri baru digelar pada 3 November 2018.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6477 seconds (0.1#10.140)