Ini Langkah BI Mengurangi Uang Tidak Layak Edar

Selasa, 13 November 2018 - 12:03 WIB
Ini Langkah BI Mengurangi...
Ini Langkah BI Mengurangi Uang Tidak Layak Edar
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik agar uang rupiah layak edar di masyarakat. Pasalnya, BI banyak menemukan uang yang tidak layak edar. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan dengan merawat uang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.

"Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi," ujar Agusman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (13/11/2108).

Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang rupiah tersebut tergolong dalam uang rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran. Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat.

Sesuai amanat Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah. Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia (BICARA)-131, pada jam kerja (08.00-16.00 WIB).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)