Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan

Selasa, 13 November 2018 - 17:46 WIB
Tingkatkan Kepatuhan,...
Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan
A A A
SUKABUMI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Kerjasama tersebut, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Emir Syarif Ismel menjelaskan, kerja sama dengan Lembaga Adhyaksa ini merupakan hubungan antar lembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahan atau pemberi kerja. Selain itu kerjasama pun dilakukan dari mulai Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang ada didaerah-daerah.

“Kerjasama ini kami lakukan untuk memberikan penyadaran kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya, karena memang hingga kini tidak sedikit yang belum menyadarinya,” jelas Emir.

Sedangkan peranan Kejaksaan dalam hal ini, lanjut Emil, bertindak sebagai pengacara negara membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat.

“Sejauh ini kami baru melakukan pelayangan teguran berupa surat, pemanggilan dan cara-cara persuasif lainnya. Nah kedepan, jika masih saja ngeyel kami bakal libatkan kejaksaan, karena jelas dalam aturan hal itu melanggar hukum,” ujarnya.

Dari total 2700 perusahaan yang terdaftar aktif mengikutsertakan karyawannya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, terbagi kedalam beberapa jenis tindakan yang melanggar kepatuhan. Mulai dari, kelalaian dalam pembayaran iuran dan tidak mengikut sertakan seluruh pekerjanya.

“Ada perusahan yang terdaftar tapi lalai dalam pembayaran, ada yang belum mendaftarkan semua karyawannya dan bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkannya, termasuk lembaga pemberi kerja lainnya yang ulahnya masih di bawah UMK yang belum mendaftar,” sebutnya.

Sedangkan sanksi yang bakal diberikan, sesuai peraturan yang berlaku pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin.

“Sampai saat ini belum ada yang kami berikan sanksi tegas karena masih dilakukan secara persuasif. Karena memang jelas, si pemberi kerja sudah melakukan pungutan untuk jaminan sosialnya kepada karyawan,” tukasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarina mengatakan PKS ini ditanda tangani untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan supaya pemberi kerja patuh dalam melaporkan data sebenarnya.

“Jika pemberi kerja tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin," ucap Ganora.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna menambahkan, bantuan dan pendampingan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

“Salah satu tugas kami ini dibidang perdata dan tata usaha, yang membantu instansi, lembaga atau badan negera. Termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, perannya membantu tugas tugas bpjs diantaranya tugas untuk program kepatuhan,” tambahnya.

Dalam membantu tugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dilakukan dua metode, mulai dari bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam persoalan yang dihadapi BPJS, terutama dalam kepatuhan pemberi kerja atau perusahan.

“Kami sudah siapkan tim khusus untuk mendampingi BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sifatnya litigasi dan non litigasi dengan cara negosiasi mewakili BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Yudhi Syufriadi ditempat yang sama mengatakan pihaknya siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh, dan akan Diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin khususnya di Wilayah Kabupaten Cianjur,” tegas Yudhi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)