Akhir Tahun, Menhub Akan Terbitkan Aturan Angkutan Sewa Khusus

Rabu, 14 November 2018 - 13:21 WIB
Akhir Tahun, Menhub...
Akhir Tahun, Menhub Akan Terbitkan Aturan Angkutan Sewa Khusus
A A A
JAKARTA - Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas maupun kualitas tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait angkutan sewa khusus (taksi online).

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, melakukan sosialisasi terkait penyusunan peraturan dengan berbagai pihak dan diharapkan pada akhir November 2018 aturan tersebut sudah terbit.

"Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk para pengemudi, para penumpang, juga operator. Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan," ujar Menhub dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat tengah mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108. Dalam rancangan Peraturan Menteri yang baru ini akan mengatur tentang penentuan tarif.

Peraturan tarif ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Hubdat dimana untuk wilayah Sumatra, Jawa dan Bali bertarif Rp3.500-Rp6.000 per kilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua bertarif Rp3.700-Rp6.500 per kilometer.

Saat ini, Kemenhub tengah mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung dan Yogyakarta. Uji publik ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir pada Raker Kemenhub mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah perlu mencermati dengan baik terkait penetapan tarif angkutan sewa khusus. Ia juga meminta agar jika ada aspirasi terkait tarif, baik itu dari kalangan angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan lainnya agar dapat dibicarakan dengan baik tanpa harus melakukan demo berujung tindakan anarkis.

"Saya mohon kalau ada keinginan dari siapapun, baik taksi online atau tidak sampaikan dengan baik kepada pemerintah. Jangan demo. Mari dirembuk," jelasnya.

Mendagri juga mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah melakukan sosialisasi terkait penetapan tarif ke beberapa daerah dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mengatakan, akan mendukung langkah Kemenhub dengan cara membantu mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan kepada jajaran pemerintah daerah.

"Setiap ada peraturan Menhub, kami selalu jelaskan kepada para kepala daerah seperti bupati, dan sebagainya. Saya sampaikan bahwa ini aturan pemerintah pusat. Hukumnya wajib untuk menjabarkan, mensinkronkan, menyerasikan. Tidak boleh daerah punya aturan sendiri. Harus sinkron dengan pusat. Hanya perlu disesuaikan dengan, situasi dan geografis, serta kultur yang ada di daerah," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Kementerian Perhubungan...
Kementerian Perhubungan Anugerahi PPLI Penghargaan Sistem Keselamatan Angkutan Umum
Pembatasan Arus Balik...
Pembatasan Arus Balik Idul Adha, Truk dan Angkutan Barang Diseleksi
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
4 jam yang lalu
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
5 jam yang lalu
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
6 jam yang lalu
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
6 jam yang lalu
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
6 jam yang lalu
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
7 jam yang lalu
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved