Pembatasan Arus Balik Idul Adha, Truk dan Angkutan Barang Diseleksi
Minggu, 02 Agustus 2020 - 09:12 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub menerapkan pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas yang masuk jalan tol mulai dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ke arah Jawa Barat dan Jakarta (Arah Timur ke Barat) yang akan mulai diberlakukan hari ini. Fo
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas yang masuk jalan tol mulai dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ke arah Jawa Barat dan Jakarta (Arah Timur ke Barat) yang akan mulai diberlakukan pada Minggu (2/8) pukul 08.00 WIB sampai dengan Senin (3/8) Pukul 08.00 WIB. Hal ini untuk mempersiapkan langkah-langkah penanganan arus balik Idul Adha serta mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas.
“Dari hasil rapat tersebut, intinya adalah kami akan mulai menyeleksi angkutan barang dari arah Timur ke Barat. Mulai dari Surakarta dan Gerbang Tol Krapyak, juga akan diperketat di Gerbang Tol Kanci untuk kemudian dialihkan ke jalan arteri Pantura,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
(Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat )
Dia melanjutkan, proses pengalihan angkutan barang ini juga meminta kepada petugas di lapangan agar ditambah jumlahnya serta berkoordinasi dengan Kepolisian, BPTD, dan Dishub Prov, Kota/Kabupaten setempat.
“Meski demikian pembatasan angkutan barang ini tetap menyesuaikan kondisi kemacetan di jalan tol yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai diskresi dari Kepolisian yang dikomandoi oleh Korlantas Polri,” jelas Dirjen Budi.
“Dari hasil rapat tersebut, intinya adalah kami akan mulai menyeleksi angkutan barang dari arah Timur ke Barat. Mulai dari Surakarta dan Gerbang Tol Krapyak, juga akan diperketat di Gerbang Tol Kanci untuk kemudian dialihkan ke jalan arteri Pantura,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
(Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat )
Dia melanjutkan, proses pengalihan angkutan barang ini juga meminta kepada petugas di lapangan agar ditambah jumlahnya serta berkoordinasi dengan Kepolisian, BPTD, dan Dishub Prov, Kota/Kabupaten setempat.
“Meski demikian pembatasan angkutan barang ini tetap menyesuaikan kondisi kemacetan di jalan tol yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai diskresi dari Kepolisian yang dikomandoi oleh Korlantas Polri,” jelas Dirjen Budi.
Lihat Juga :