Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Pertanian Meningkat
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Ketut Kariyasa menegaskan produktivitas tenaga kerja sektor pertanian kurun waktu 2015 hingga 2017 meningkat. Terbukti, data BPS mencatat pada tahun 2017 produktivitas tenaga kerja sektor pertanian mengalami peningkatan sebesar 9,91% terhadap tahun 2015, yaitu dari Rp21,76 juta per orang meningkat menjadi Rp23,92 juta per orang.
“Produktivitas tenaga kerja pada sektor pertanian merupakan rasio antara PDB Sektor Pertanian berdasarkan harga konstan dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat pada sektor pertanian. Ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan sektor pertanian,” demikian ditegaskan Ketut di Jakarta, Senin (19/11).
Pada tahun 2015 ada sebanyak 36,31 juta orang yang bekerja pada sektor pertanian, sementara pada tahun 2016 dan 2017 masing-masing 35,37 juta orang dan 35,16 juta orang. Sementara PDB Sektor Pertanian berdasarkan harga konstan pada tahun 2015 sebesar Rp790,12 Trilun, dan pada tahun 2016 dan 2017 meningkat masing-masing menjadi Rp813,58 triliun dan Rp840,88 trilun.
“Dengan memanfaatkan kedua jenis data inilah, rasio antara PDB dengan jumlah tenaga kerja menunjukkan selama periode 2015 hingga 2017 produktivitas tenaga kerja sektor pertanian terus meningkat,” jelasnya.
Menurut Ketut, membaiknya produktivitas tenaga kerja ini mengindikasikan setiap tenaga kerja yang terlibat pada sektor pertanian mampu menghasilkan output atau nilai tambah yang semakin besar. Ini tentunya tidak terlepas dari upaya yang terus menerus dilakukan Kementan melalui program terobosan yakni Progra Upaya Khusus peningkatan produksi pangan strategis.
“Petani selalu mendorong petani untuk menerapkan inovasi teknologi pertanian spesifik lokasi, seperti penggunaan benih varietas unggul baru, perbaikan manajemen pemupukan dan pengairan, termasuk juga mendorong penggunaan alat mesin pertanian modern,” ujarnya.
“Selama pemerintahan Jokowi-JK hingga saat ini, bantuan mekanisasi pertanian mencapai 423.197 unit, naik 1.526% dari 2013. Dengan mekanisasi produktivitas tenaga meningkat tajam. Misalnya dulu 1 hektar jika tanam manual butuh waktu 25 hari oleh 1 orang, kini hanya butuh waktu 3 jam saja,” imbuh Ketut.
“Produktivitas tenaga kerja pada sektor pertanian merupakan rasio antara PDB Sektor Pertanian berdasarkan harga konstan dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat pada sektor pertanian. Ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan sektor pertanian,” demikian ditegaskan Ketut di Jakarta, Senin (19/11).
Pada tahun 2015 ada sebanyak 36,31 juta orang yang bekerja pada sektor pertanian, sementara pada tahun 2016 dan 2017 masing-masing 35,37 juta orang dan 35,16 juta orang. Sementara PDB Sektor Pertanian berdasarkan harga konstan pada tahun 2015 sebesar Rp790,12 Trilun, dan pada tahun 2016 dan 2017 meningkat masing-masing menjadi Rp813,58 triliun dan Rp840,88 trilun.
“Dengan memanfaatkan kedua jenis data inilah, rasio antara PDB dengan jumlah tenaga kerja menunjukkan selama periode 2015 hingga 2017 produktivitas tenaga kerja sektor pertanian terus meningkat,” jelasnya.
Menurut Ketut, membaiknya produktivitas tenaga kerja ini mengindikasikan setiap tenaga kerja yang terlibat pada sektor pertanian mampu menghasilkan output atau nilai tambah yang semakin besar. Ini tentunya tidak terlepas dari upaya yang terus menerus dilakukan Kementan melalui program terobosan yakni Progra Upaya Khusus peningkatan produksi pangan strategis.
“Petani selalu mendorong petani untuk menerapkan inovasi teknologi pertanian spesifik lokasi, seperti penggunaan benih varietas unggul baru, perbaikan manajemen pemupukan dan pengairan, termasuk juga mendorong penggunaan alat mesin pertanian modern,” ujarnya.
“Selama pemerintahan Jokowi-JK hingga saat ini, bantuan mekanisasi pertanian mencapai 423.197 unit, naik 1.526% dari 2013. Dengan mekanisasi produktivitas tenaga meningkat tajam. Misalnya dulu 1 hektar jika tanam manual butuh waktu 25 hari oleh 1 orang, kini hanya butuh waktu 3 jam saja,” imbuh Ketut.
(akr)