Ganjar Akan Umumkan UMK Dua Hari Lagi

Selasa, 20 November 2018 - 02:34 WIB
Ganjar Akan Umumkan...
Ganjar Akan Umumkan UMK Dua Hari Lagi
A A A
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengatakan akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 21 November 2018 atau dua hari lagi. Ganjar menjelaskan, wilayah Jateng tidak menetapkan besaran kenaikan upah buruh berdasarkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Jawa Tengah tidak memakai UMP, memakainya UMK yang akan kami umumkan pada 21 November mendatang," ujarnya di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Pemerintah Provinsi, lanjut Ganjar, akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) langsung, namun masih berpikir pada tingkat pilihan proyek yang akan didanai.

"Kok saya belum sreg, belum clear karena APBD kita sendiri mampu dan akhirnya kita tunda karena kita persiapkan Perda-nya, lebih baik dengan perencanaan 2020," katanya.

Terkait jaminan sosial untuk melengkapi kenaikan UMK, lanjut Ganjar, salah satunya untuk air, tapi ketentuannya ini dengan syarat harus menghasilkan.

"Menghasilkan untuk perusahaan saja. Kita butuhkan kan tidak, kita lakukan percepatan beberapa pekerjaan kebutuhan dasar yang perlu di penuhi," tutur dia.

Menurut Ganjar, air bersih di Jateng masih kurang, sehingga kalau untuk pendidikan dengan perbaikan kurikulum maka semua akses harus diperbaiki. "Beberapa kebutuhan publik harus di biayai. Harus berani jorjoran," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)