Ganjar Akan Umumkan UMK Dua Hari Lagi

Selasa, 20 November 2018 - 02:34 WIB
Ganjar Akan Umumkan...
Ganjar Akan Umumkan UMK Dua Hari Lagi
A A A
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengatakan akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 21 November 2018 atau dua hari lagi. Ganjar menjelaskan, wilayah Jateng tidak menetapkan besaran kenaikan upah buruh berdasarkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Jawa Tengah tidak memakai UMP, memakainya UMK yang akan kami umumkan pada 21 November mendatang," ujarnya di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Pemerintah Provinsi, lanjut Ganjar, akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) langsung, namun masih berpikir pada tingkat pilihan proyek yang akan didanai.

"Kok saya belum sreg, belum clear karena APBD kita sendiri mampu dan akhirnya kita tunda karena kita persiapkan Perda-nya, lebih baik dengan perencanaan 2020," katanya.

Terkait jaminan sosial untuk melengkapi kenaikan UMK, lanjut Ganjar, salah satunya untuk air, tapi ketentuannya ini dengan syarat harus menghasilkan.

"Menghasilkan untuk perusahaan saja. Kita butuhkan kan tidak, kita lakukan percepatan beberapa pekerjaan kebutuhan dasar yang perlu di penuhi," tutur dia.

Menurut Ganjar, air bersih di Jateng masih kurang, sehingga kalau untuk pendidikan dengan perbaikan kurikulum maka semua akses harus diperbaiki. "Beberapa kebutuhan publik harus di biayai. Harus berani jorjoran," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Kabupaten/Kota di...
UMK Kabupaten/Kota di Jateng Tetap Naik, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
47 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved