Rebranding Kawasan Berikat Bikin Perizinan Lebih Cepat

Selasa, 27 November 2018 - 10:31 WIB
Rebranding Kawasan Berikat...
Rebranding Kawasan Berikat Bikin Perizinan Lebih Cepat
A A A
JAKARTA - Melalui rebranding Kawasan Berikat, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa. Di antaranya adalah memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi tiga hari kerja di Kantor Pabean dan satu jam di Kantor Wilayah.

Jumlah perizinan transaksional pun dipangkas dari 45 perizinan menjadi tiga perizinan secara elektronik. Kemudian, masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.

"Waktu Presiden minta perizinan dipangkas, kami sudah berhasil memangkas dari sebelumnya 45 hari menjadi tiga hari plus satu jam. Ini sudah hampir 1/15-nya, ini sudah konkret," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Selain itu, Heru menjelaskan, diberikan kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Kemudian, penerapan prinsip One Size Doesn't Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing pengusaha Kawasan Berikat.

Terakhir, lanjut Heru, membuat sinergi pelayanan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak dan layanan mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan.

"Kemudian, pada akhirnya diharapkan akan membawa dampak perbaikan transaksi neraca perdagangan dan current account deficit (CAD), saya kira secara prinsip itu. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjawab dari keinginan pengusaha itu," tegasnya.

Kawasan Berikat tercatat berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp168 triliun berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp653 triliun dari ekuitas.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)