Asuransi Pertanian Dibutuhkan Hapus Kekhawatiran Petani Gagal Panen

Selasa, 27 November 2018 - 23:26 WIB
Asuransi Pertanian Dibutuhkan...
Asuransi Pertanian Dibutuhkan Hapus Kekhawatiran Petani Gagal Panen
A A A
JAKARTA - Pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan hidup petani di Tanah Air. Apalagi ini terkait dengan swasembada pangan yang digalakkan pemerintah. Sebagai upaya dalam menanggulangi permasalahan petani, pemerintah melaksanakan program Asuransi Pertanian. Hal ini telah diamanatkan dalam UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di mana pemerintah harus hadir dalam melindungi petani dari risiko gagal panen.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Pending Dadih Permana, mengemukakan program ini untuk memitigasi risiko nilai ekonomi usaha tani akibat dampak perubahan iklim.

"Usaha pertanian merupakan usaha yang memiliki risiko sangat tinggi. Salah satunya disebabkan faktor iklim. Dampak perubahan iklim telah mengakibatkan banyak petani gagal panen, baik karena kebanjiran, kekeringan maupun serangan hama serta penyakit tanaman," ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (27/11/2018).

Menurut Pending, kegagalan panen akan menimbulkan kerugian bagi petani. Khususnya terhadap modal yang telah diinvestasikan dalam budidaya. Keterbatasan kemampuan sebagian besar petani dalam penyediaan modal mengharuskan petani mencari sumber permodalan lain agar dapat melanjutkan usaha.

"Akibatnya, petani akan menanggung beban utang yang tergolong besar dan cenderung menyulitkan petani dalam membayar kembali modal yang telah dipinjam," katanya.

Untuk mendukung implementasi asuransi pertanian, pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Pertanian No 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Selain itu, diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian RI No 19/Kpts/SR.210/B/12/2017 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Keputusan Menteri Pertanian No 18/Kpts/PK.240/B/12/2017 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

"Dengan mekanisme yang diatur dalam asuransi pertanian, petani akan mendapatkan penggantian modal sesuai klaim luasan areal yang mengalami gagal panen. Sehingga terdapat jaminan keberlangsungan usaha tani selanjutnya," ujar Pending.

Melalui Asuransi Pertanian ini, lanjut dia, diharapkan menciptakan kondisi usaha tani lebih tenang. Petani dapat merasa lebih yakin dan tetap memiliki kemampuan melanjutkan usahanya walaupun gagal panen.

Selain itu, dengan adanya asuransi pertanian diharapkan petani akan berupaya menerapkan budidaya yang lebih baik sesuai anjuran. Karena mengikuti program asuransi bukan merupakan satu-satunya jaminan bagi keberhasilan berusaha tani. Tapi, justru karena petani lebih memperhatikan aspek budidaya (misalkan menanam benih yang bersertifikat, pemupukan berimbang, dan jika ada serangan hama penyakit harus segera dikendalikan).

"Dengan adanya asuransi pertanian, kredibilitas petani di mata perbankan menjadi lebih baik sehingga membuka peluang dan kemudahan untuk memperoleh kredit usaha tani," kata Pending.

Saat ini, perlindungan petani melalui Asuransi Pertanian baru diterapkan untuk tanaman pangan padi (AUTP) dan ternak sapi/kerbau betina yang berorientasi peningkatan populasi (Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau-AUTS/K). Pelaksanaannya sudah mencakup hampir di seluruh wilayah Indonesia, terutama wilayah sentra produksi padi dan ternak.

"Pelaksanaan asuransi pertanian telah dimulai sejak tahun 2015-2018. Pelaksana asuransi pertanian adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum kerugian," ujarnya.

Pelaksanaan Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) saat ini telah memasuki tahun keempat. Program ini telah mampu menarik minat banyak petani. Luas sawah petani yang sudah diasuransikan dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan yang tergolong besar.

"Tahun 2015-2016 baru mencapai 660 ribu hektare. Namun pada 2017 terealisasi sebanyak 997.960 Ha dari target 1 juta hektare yang dijalankan di 16 provinsi dan 17 kabupaten," kata Pending.

Sementara Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) yang dimulai sejak Nopember 2016, hingga 2018, jumlah ternak yang diasuransikan mencapai 91.831 ekor indukan sapi. Targetnya 120.000 ekor sapi yang sudah terdaftar sebagai peserta asuransi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6217 seconds (0.1#10.140)