Optimalisasi Air Minum Dapat Dilaksanakan Semua Pihak

Sabtu, 01 Desember 2018 - 16:08 WIB
Optimalisasi Air Minum Dapat Dilaksanakan Semua Pihak
Optimalisasi Air Minum Dapat Dilaksanakan Semua Pihak
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan optimalisasi sumber daya air minum dapat dilaksanakan semua pihak. Di mana swasta bisa langsung melayani air untuk kebutuhan industri, sementara BUMN, BUMD atau BUMDes mengurus air pipa yang saat ini membutuhkan penanganan serius.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan dalam lima tahun terakhir, ada peningkatan akses air minum sekitar 4,5% per tahun.

"Karenanya, kita harus punya strategi lompatan dalam mewujudkan target capaian 100% layanan akses air layak minum. Di mana peran BUMN menjadi sangat penting," ujarnya, dalam siaran pers yang dilansir, Sabtu (1/12/2018).

Untuk itu, lanjut Basuki, keterlibatan semua pihak dalam masa pembahasan RUU SDA ini sangat penting agar dihasilkan regulasi pengelolaan SDA terpadu lebih baik dari sebelumnya.

"UU SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin penguasaan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat banyak. Tetapi untuk air minum bisa diusahakan oleh BUMN atau BUMD yang dapat bekerja sama dengan swasta. Tapi itu semua butuh diskusi lebih lanjut, kesepahaman dan saling percaya," kata Basuki.

Seperti diketahui, dalam salah satu pasal Daftar Investarisasi Masalah Draft RUU Sumber Daya Air disebutkan untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air sebagai materi yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari, diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes dan dapat melibatkan swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri, sepakat dengan pemerintah. Dia berpendapat RUU SDA sebaiknya lebih fokus ke arah pembenahan air pipa. Pasalnya, semua persoalan air bersih yang ada di seluruh Indonesia saat ini adalah lebih disebabkan kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terseok-seok.

"Jadi yang perlu dibahas dalam RUU SDA itu sebetulnya adalah bagaimana membuat PDAM lebih sehat," katanya.

Faisal menuturkan, pada 2017, dari 378 PDAM, sebanyak 103 (27,2%) kondisinya kurang sehat, dan 66 (17,5%) sakit. Betapa strategisnya air ini.

"Pasca tahun 2005, kita harus punya komitmen, jangan asal teken. Segala sesuatunya diciptakan oleh Tuhan harus dimanfaatkan oleh semua. Apalagi ini, menurut data, potensi dan pemanfaatan sumber daya air di Indonesia masuk ke urutan nomor 9 yang ketersediaan airnya terbesar di dunia," katanya.

Dia menuturkan, potensi sumber daya air di Indonesia belum dikelola maksimal. Kapasitas sumber daya air di Indonesia sebesar 3,9 triliun meter kubik per tahun. Baru dikelola mencapai 18% dari potensi, sisa potensi yang belum termanfaatkan sebesar 82%.

"Artinya, kita bisa manfaatkan potensi sisa sumber daya yang sudah diberikan Tuhan, sehingga semua sejahtera. Misalnya, bisa dimanfaatkan untuk PLTA. Padahal, kita punya potensi yang luar biasa besarnya. Indonesia bukan negara yang langka air," ujarnya.

Menurut Faisal, persoalan saat ini adalah kondisi geografis sehingga berpengaruh terhadap pendistribusian dari daerah yang kelebihan air ke daerah kekurangan air.

"Saya ambil salah satu contoh, 60% penduduk Jawa hanya memiliki sekitar kurang dari 10% sumber daya air nasional. Sebaliknya, Kalimantan dengan jumlah penduduk 6% memiliki 30% sumber daya air. Nah, masalah yang dihadapi saat ini adalah poor water management, limited infrastucture and rapit economic development sehingga memicu kelangkaan air," terangnya.

Lantas air dalam kemasan yang disalahkan? Selama kurun waktu 2015-2019, pemerintah menargetkan 65 bendungan untuk mendukung ketahanan air. Ini titik beratnya buat masyarakat. Ini bagaian dari mengelola air. Optimalisasi pengelolaan air dimaksudkan selain bisa mengurangi banjir dan longsor, ketika di musim kemarau bisa untuk mengurangi kekeringan.

Nah pertanyaannya, bagaimana pengelolaan air di daerah yang sektor industrinya tinggi? Dia mengatakan, sektor industri juga memerlukan sumber daya air. Bukan berarti daerah yang kategori industrinya banyak memakan ketersediaan air untuk rakyat.

Pengelolaan yang tidak baguslah yang menimbulkan konsekuensi terhadap sumber daya air itu sendiri ditambah buruknya sumber air baku yang ada. Jadi, PDAM Jakarta harus mengelola air baku yang mahal karena kualitas air bakunya banyak sampah awalnya.

Hal senada disampaikan Pakar Hidrologi Institut Pertanian Bogor (IPB), Nana Mulyana. Dia menyatakan adanya kerancuan dalam draf RUU SDA, di mana ada penyatuan sistem air pipa dengan air dalam kemasan. "Sebaiknya RUU SDA itu fokus saja ke air pipa," katanya.

Menurut Nana, banyak yang perlu dibenahi dalam air pipa, misalnya dalam pengelolaan air bersih di tingkat pedesaan hingga provinsi. Untuk air pipa di level desa, itu mungkin bisa ditangani oleh BUMDes atau inisiator kelompok di level masyarakat. Jadi PDAM tidak perlu masuk karena jumlah penduduk di pedesaan itu tidak banyak.

Di kecamatan, kata Nana, kehadiran PDAM dibutuhkan karena pelanggannya banyak dan investasinya menarik, sehingga harganya bisa lebih tinggi. Begitu juga di kabupaten, provinsi, dan industri. Selain PDAM, karena membutuhkan air bersih yang jumlahnya sangat banyak, keterlibatan BUMN, BUMD, dan pihak swasta juga diperlukan.

"Yang penting, akses air bersihnya itu dapat dengan harga yang wajar dan tidak ada monopolistik di situ," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, bahkan melihat draf RUU SDA yang telah disusun atas inisitaif DPR itu masih kurang detail dan perlu disempurnakan lagi. Artinya, draf itu belum didasarkan atas hasil riset yang mendalam, sehingga memunculkan perdebatan dari kalangan pengusaha.

"Penyediaan air kemasan dan air pipa untuk rakyat itu dua hal yang berbeda. Jangan disatukan pembentukannya. Untuk itu, para pengusaha yang terlibat di bidang itu dan ahli yang mengetahui persis mengenai itu, harus dilibatkan dan aktif memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang," kata Jimly.

Jika tidak ada penyempurnaan, lanjut dia, itu akan sangat menghambat rencana pemerintah untuk bisa mewujudkan 100% akses air bersih aman dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.

"Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak," ujar Jimly.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4667 seconds (0.1#10.140)