Menteri ESDM Terbitkan Tata Cara Penetapan Tarif Listrik

Selasa, 04 Desember 2018 - 20:01 WIB
Menteri ESDM Terbitkan...
Menteri ESDM Terbitkan Tata Cara Penetapan Tarif Listrik
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Beleid ini menjadi pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam laman resmi kementerian menjelaskan, Permen ESDM ini dilatarbelakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari pemerintah daerah.

"Hal ini terjadi akibat pemerintah daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebagai contoh di Kawasan Industri Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan tarif listrik oleh gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD yang membutuhkan waktu lama dan proses panjang," ungkapnya seperti dikutip SINDOnews, Selasa (4/12/2018).

Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 5 dan Pasal 34, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan pemerintah dengan persetujuan DPR dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPRD berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai upaya untuk menindaklanjuti amanat UU tersebut sekaligus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, Permen 47 tahun 2018 lahir, dengan pokok-pokok pengaturan meliputi: Pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik sementara apabila dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan dengan menggunakan tarif tenaga listrik PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.

Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama enam bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya.

Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu tiga bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.

Di sisi lain, Permen ini juga mengatur kondisi apabila gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, maka menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.

"Melalui Permen 47 Tahun 2018 ini, diharapkan proses bisnis penyediaan tenaga listrik yang selama ini dianggap lamban oleh pelaku usaha karena faktor belum adanya kejelasan terkait prosedur pengusulan dan penetapan tarif tenaga listrik bagi tenant pemegang wilayah usaha di Wilayah Usahanya (Khususnya Kawasan Industri) yang mengakibatkan terhambatnya percepatan investasi, dapat diminimalisir," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0942 seconds (0.1#10.140)