Menteri ESDM Terbitkan Tata Cara Penetapan Tarif Listrik

Selasa, 04 Desember 2018 - 20:01 WIB
Menteri ESDM Terbitkan...
Menteri ESDM Terbitkan Tata Cara Penetapan Tarif Listrik
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Beleid ini menjadi pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam laman resmi kementerian menjelaskan, Permen ESDM ini dilatarbelakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari pemerintah daerah.

"Hal ini terjadi akibat pemerintah daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebagai contoh di Kawasan Industri Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan tarif listrik oleh gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD yang membutuhkan waktu lama dan proses panjang," ungkapnya seperti dikutip SINDOnews, Selasa (4/12/2018).

Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 5 dan Pasal 34, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan pemerintah dengan persetujuan DPR dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPRD berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai upaya untuk menindaklanjuti amanat UU tersebut sekaligus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, Permen 47 tahun 2018 lahir, dengan pokok-pokok pengaturan meliputi: Pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik sementara apabila dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan dengan menggunakan tarif tenaga listrik PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.

Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama enam bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya.

Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu tiga bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.

Di sisi lain, Permen ini juga mengatur kondisi apabila gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, maka menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.

"Melalui Permen 47 Tahun 2018 ini, diharapkan proses bisnis penyediaan tenaga listrik yang selama ini dianggap lamban oleh pelaku usaha karena faktor belum adanya kejelasan terkait prosedur pengusulan dan penetapan tarif tenaga listrik bagi tenant pemegang wilayah usaha di Wilayah Usahanya (Khususnya Kawasan Industri) yang mengakibatkan terhambatnya percepatan investasi, dapat diminimalisir," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya
Soal Potensi Kenaikan...
Soal Potensi Kenaikan Tarif Listrik Usai Juni 2024, Kementerian ESDM Buka Suara
Tarif Listrik Periode...
Tarif Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Periode Januari-Maret 2021 Tidak Naik
Berita Terkini
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 menit yang lalu
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
16 menit yang lalu
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
1 jam yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
1 jam yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
3 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved