UMK Naik, Sejumlah Perusahaan di Bekasi Bersiap Hengkang

Kamis, 13 Desember 2018 - 23:01 WIB
UMK Naik, Sejumlah Perusahaan...
UMK Naik, Sejumlah Perusahaan di Bekasi Bersiap Hengkang
A A A
BEKASI - Seusai disepakatinya Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Bekasi sebesar Rp4,1 juta, sejumlah perusahaan di kawasan industri di daerah tersebut bersiap hengkang.

"Di penghujung tahun ada perusahaan tekstil yang akan menjual asetnya. Karena mereka menilai upah dan produksi yang dihasilkan tidak imbang," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi Sutomo, Kamis (13/12/2018).

Menurutnya, peristiwa penjualan aset perusahaan itu bukan hal pertama yang terjadi. Karena jauh sebelumnya, ada beberapa perusahaan besar di Kabupaten Bekasi yang sudah lebih dulu hengkang.

Peristiwa hengkangnya perusahaan tersebut bukan kali pertama terjadi. Jauh sebelumnya, perusahaan seperti Toshiba, Sony dan Sanyo sudah lebih dulu menjual asetnya. Mereka lebih memilih hengkang karena tingginya biaya terkait produksi.

"Tidak imbang antara pemasukan yang diterima perusahaan dengan pengeluaran," ujarnya.

Sutomo menjelaskan, persaingan pasar saat ini sangat sengit. Sehingga, sejumlah industri harus memperhitungkan ongkos produksi. Apalagi, UMK yang ditetapkan untuk pekerja di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai Rp4,1 juta pada tahun 2019.

"Kalau ongkos produksinya sudah mahal mereka jelas mencari wilayah yang lebih murah dan pemasukan perusahaan sudah tidak berimbang," ungkapnya.

Sutomo mengatakan, rata-rata perusahaan itu ingin ada jaminan kenyamanan regulasi dari pemerintah. Karena, kalau tidak realistis untuk menjalankan produksi mereka lebih suka mencari daerah lain yang memiliki kepastian regulasi.

"Tahun 2017 lalu sudah ada lima perusahaan tekstil yang hengkang. Sekarang ini kembali ada perusahaan yang akan hengkang," ujarnya.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mengatakan, kenaikan UMK menimbulkan kekhawatiran pengusaha. Salah satunya, ketidakmampuan pengusaha membayar upah karyawannya. "Meski begitu sejauh ini, seluruh perusahaan siap memenuhi kenaikan upah minimum kabupaten 2019 sekitar 8,03% dibanding UMK 2018," tuturnya.

Terlepas dari itu, dia menyebut penentuan UMK saat ini sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 dimana kenaikannya tidak lebih dari 8,03%. "Sebelum ada PP 78/2015 kenaikan upah tidak pasti, bisa mencapai 30% dari tahun sebelumnya," jelas dia.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
UMK 2021 Naik atau Tidak,...
UMK 2021 Naik atau Tidak, Kabupaten Bekasi Putuskan Siang Ini
Perbandingan UMK Bekasi...
Perbandingan UMK Bekasi dan UMK Jakarta, Mana Lebih Besar?
Tolak Rekomendasi Kenaikan...
Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 7,09 Persen, Apindo Bekasi Kasih Solusi Ini
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
Aksi Demo Buruh Jelang...
Aksi Demo Buruh Jelang Pengumuman UMK 2024 di Bekasi Tutup Jalan
Berita Terkini
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
19 menit yang lalu
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
29 menit yang lalu
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
43 menit yang lalu
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
56 menit yang lalu
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
1 jam yang lalu
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved