Kabateck LLP: Hak Korban Lion Air Tak Bisa Disandera

Selasa, 18 Desember 2018 - 22:38 WIB
Kabateck LLP: Hak Korban...
Kabateck LLP: Hak Korban Lion Air Tak Bisa Disandera
A A A
JAKARTA - Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 penerbangan Jakarta-Pangkalpinang yang dipimpin Kabateck LLP menegaskan, para korban harus tetap mendapatkan hak asuransi Rp1,25 miliar sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka menggugat The Boeing Company, produsen pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Amerika Serikat.

Tim Kabateck baru-baru ini memperoleh dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris untuk melepaskan dan tidak melakukan gugatan kepada Boeing dan pihak-pihak terkait jika ingin mendapatkan dana asuransi tersebut.

"Jika dokumen pelepasan ahli waris tersebut adalah benar dan asli, kami yakin terdapat upaya yang tidak pantas dan ilegal untuk memaksa keluarga korban Lion Air JT 610 menyerahkan haknya. Kami selalu percaya Boeing bertanggungjawab atas tragedi ini dan harus memikul tanggungjawab tersebut," kata Brian S. Kabateck, pendiri Kabateck LLP, Selasa (18/12/2018).

Kabateck selama ini dikenal sebagai advokat terkemuka di Amerika Serikat dan sering memberikan analisis kritis di berbagai media internasional.

Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death). Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.

Gugatan diajukan setelah 189 orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kesalahan sistem anti-stall dan maneuvering characteristics augmentation system (MCAS), serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing. Saat ini, pesawat 737 Max 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing tengah diperiksa.

Di Amerika Serikat, kolaborasi tim hukum para penggugat terdiri Brian S. Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP dengan kantor advokat asal Amerika lainnya, yaitu Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.

Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di Amerika Serikat sedang berjalan.

"Kami sudah bergabung dalam koalisi advokat termasuk tim Indonesia di bawah Kantor Advokat Kailimang & Ponto untuk melindungi keluarga korban. Kami akan memastikan bahwa pihak keluarga seharusnya dapat bergabung mengajukan gugatan di Amerika Serikat melawan Boeing dengan tetap menerima pembayaran asuransi dari agen Lion Air," tegas Kabateck.

Kantor Advokat Kailimang & Ponto saat ini secara langsung mendampingi keluarga para korban untuk memastikan mereka dapat menggugat Boeing dan mendapatkan pembayaran asuransi secara bersamaan.

"Kami selalu siaga bersama dengan tim Amerika Serikat untuk memastikan hak keluarga di Indonesia terlindungi dan tidak dirugikan akibat kondisi ini. Kami juga akan memastikan setiap keluarga yang bergabung dalam gugatan ke Boeing akan mendapatkan pembelaan guna melindungi hak-hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Harry Ponto, pendiri Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

Pasal 3 poin A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Kondisi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian juga tidak menutup kesempatan penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga menuntut ke pengadilan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Boeing Diminta Mengaku...
Boeing Diminta Mengaku Bersalah Atas Tragedi 737 MAX Lion Air atau Diadili
Viral Jendela Boeing...
Viral Jendela Boeing Lepas Saat Terbang, Kemenhub Kandangkan Sejumlah Pesawat Lion Air
AS: Boeing Dapat Dituntut...
AS: Boeing Dapat Dituntut atas Tragedi 737 MAX yang Tewaskan 346 Orang, Termasuk Lion Air di Indonesia
Keluarga Korban Tragedi...
Keluarga Korban Tragedi Lion Air Minta Boeing Didenda Rp406,8 Triliun
Diperiksa 12 Jam, Mantan...
Diperiksa 12 Jam, Mantan Presiden ACT Mengaku Ditanya Soal Boeing
Pesawat Boeing 737-9...
Pesawat Boeing 737-9 MAX Dilarang Terbang, Begini Respons Lion Air
Berita Terkini
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
8 jam yang lalu
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
10 jam yang lalu
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
12 jam yang lalu
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
13 jam yang lalu
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
13 jam yang lalu
AKPY-BPDP Latih Pekebun...
AKPY-BPDP Latih Pekebun Sawit di Paser Tingkatkan Nilai Jual TBS
13 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved