Divestasi 51% Saham Freeport, Jonan Pastikan Semua Syarat Terpenuhi

Rabu, 19 Desember 2018 - 17:33 WIB
Divestasi 51% Saham...
Divestasi 51% Saham Freeport, Jonan Pastikan Semua Syarat Terpenuhi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah memenuhi semua persyaratan untuk divestasi 51% saham melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sehingga, tambang Freeport di Papua menjadi milik Indonesia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, finalisasi terhadap transaksi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2018. Namun, Freeport sendiri sudah memenuhi empat persyaratan. "Ini tanggal 19, kalau bisa besok kita kasih tahu. Persyaratan yang dipenuhi ada empat," ujar Menteri Jonan di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Sambung dia menjelaskan, yang pertama soal divestasi saham melalui kepemilikan Indonesia 51% tinggal menyelesaikan transaksi pembayaran. Pemerintah menunggu persetujuan Kementerian LHK tentang penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). "Juga dapat rekomendasi Gubernur Papua. Hari ini sudah selesai, paling cepat nanti sore atau besok," katanya.

Syarat kedua, kata Jonan, Freeport sudah menyetujui untuk membuat smelter dalam 5 tahun. Kesepakatan inipun sudah ditandatangani. Lalu ketiga, Ia menyampaikan, perubahan kontrak karya menjadi IUPK sudah selesai ada di Kementerian ESDM. Terakhir, soal penerimaan negara juga sudah selesai. "Selesai dengan Freeport sudah paraf semua. Keputusan Menterinya hari ini atau besok selesai," tutur dia.

Adapun, perpanjangan operasi tetap sesuai Undang-undang dengan dapat IUPK sampai 2031. Namun, lima tahun sebelum 2031 boleh ajukan kembali dan pemerintah bisa mengkajinya.

"Harus bayar pajak dan penuhi kewajiban lingkungan hidup. Untuk level arbitrase, Freeport Indonesia pakai BAN bila ada dispute, kalau Freeport McMoran boleh saja melalui Internasional, tapi ini tunggu surat kepala BKPM yang mestinya selesai," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
4 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
51 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved