Divestasi 51% Saham Freeport, Jonan Pastikan Semua Syarat Terpenuhi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah memenuhi semua persyaratan untuk divestasi 51% saham melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sehingga, tambang Freeport di Papua menjadi milik Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, finalisasi terhadap transaksi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2018. Namun, Freeport sendiri sudah memenuhi empat persyaratan. "Ini tanggal 19, kalau bisa besok kita kasih tahu. Persyaratan yang dipenuhi ada empat," ujar Menteri Jonan di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Sambung dia menjelaskan, yang pertama soal divestasi saham melalui kepemilikan Indonesia 51% tinggal menyelesaikan transaksi pembayaran. Pemerintah menunggu persetujuan Kementerian LHK tentang penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). "Juga dapat rekomendasi Gubernur Papua. Hari ini sudah selesai, paling cepat nanti sore atau besok," katanya.
Syarat kedua, kata Jonan, Freeport sudah menyetujui untuk membuat smelter dalam 5 tahun. Kesepakatan inipun sudah ditandatangani. Lalu ketiga, Ia menyampaikan, perubahan kontrak karya menjadi IUPK sudah selesai ada di Kementerian ESDM. Terakhir, soal penerimaan negara juga sudah selesai. "Selesai dengan Freeport sudah paraf semua. Keputusan Menterinya hari ini atau besok selesai," tutur dia.
Adapun, perpanjangan operasi tetap sesuai Undang-undang dengan dapat IUPK sampai 2031. Namun, lima tahun sebelum 2031 boleh ajukan kembali dan pemerintah bisa mengkajinya.
"Harus bayar pajak dan penuhi kewajiban lingkungan hidup. Untuk level arbitrase, Freeport Indonesia pakai BAN bila ada dispute, kalau Freeport McMoran boleh saja melalui Internasional, tapi ini tunggu surat kepala BKPM yang mestinya selesai," pungkasnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, finalisasi terhadap transaksi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2018. Namun, Freeport sendiri sudah memenuhi empat persyaratan. "Ini tanggal 19, kalau bisa besok kita kasih tahu. Persyaratan yang dipenuhi ada empat," ujar Menteri Jonan di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Sambung dia menjelaskan, yang pertama soal divestasi saham melalui kepemilikan Indonesia 51% tinggal menyelesaikan transaksi pembayaran. Pemerintah menunggu persetujuan Kementerian LHK tentang penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). "Juga dapat rekomendasi Gubernur Papua. Hari ini sudah selesai, paling cepat nanti sore atau besok," katanya.
Syarat kedua, kata Jonan, Freeport sudah menyetujui untuk membuat smelter dalam 5 tahun. Kesepakatan inipun sudah ditandatangani. Lalu ketiga, Ia menyampaikan, perubahan kontrak karya menjadi IUPK sudah selesai ada di Kementerian ESDM. Terakhir, soal penerimaan negara juga sudah selesai. "Selesai dengan Freeport sudah paraf semua. Keputusan Menterinya hari ini atau besok selesai," tutur dia.
Adapun, perpanjangan operasi tetap sesuai Undang-undang dengan dapat IUPK sampai 2031. Namun, lima tahun sebelum 2031 boleh ajukan kembali dan pemerintah bisa mengkajinya.
"Harus bayar pajak dan penuhi kewajiban lingkungan hidup. Untuk level arbitrase, Freeport Indonesia pakai BAN bila ada dispute, kalau Freeport McMoran boleh saja melalui Internasional, tapi ini tunggu surat kepala BKPM yang mestinya selesai," pungkasnya.
(akr)