Lebur BP Batam dengan Pemkot, Pemerintah Disebut Melemahkan Batam

Rabu, 19 Desember 2018 - 21:38 WIB
Lebur BP Batam dengan...
Lebur BP Batam dengan Pemkot, Pemerintah Disebut Melemahkan Batam
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Danang Girindrawardana, menilai keputusan pemerintah meleburkan kewenangan BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam merupakan bagian dari pelemahan Batam sebagai suatu kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ). Karena sejatinya, dualisme kepemimpinan yang dijadikan alasan pemerintah melakukan peleburan tersebut tidak terbukti terjadi di Batam.

Pada 2017, kata dia, pertumbuhan ekonomi Batam jeblok ke angka 2,1% dan menjadi yang terendah diantara daerah di Indonesia. Namun hal tersebut bukan disebabkan oleh manajemen BP Batam dan disebut karena adanya dualisme kepemimpinan.

"Dan itu (dualisme) sudah muncul sejak saya jadi Ketua Ombudsman 2013. Dan tidak diketemukan dualisme kepemimpinan itu. Jadi masalahnya bukan pada sistemnya, masalahnya pada leadershipnya," katanya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Selain itu, pada 2017, gejolak perekonomian juga sangat luar biasa dan juga menerpa Batam. Sehingga, dia menilai bahwa hal ini bukan karena dualisme kepemimpinan di Batam.

"Tahun sebelumnya sampai 2016, Batam itu selalu lima tertinggi kok di Indonesia dalam pertumbuhan ekonomi. Tahun 2017 menjadi 2,1% terendah di Indonesia. Tahun 2018 setelah diambilalih, sudah naik 3,8%. Karena Batam kembali bagus lagi ya sudah dihabisi lagi. Jelas terlihat dimata publik kok. Batam diapa-apakan secara sistem manajemen kok tidak goyah juga," imbuh dia.

Mantan Ketua Ombudsman ini menambahkan, jika solusi dualisme kepemimpinan ini adalah peleburan BP Batam dengan Pemkot Batam maka pemerintah justru menjadi rangkaian sistematisasi pelemahan BP Batam. "Ini ujung yang akan dikejar. Batam sudah jadi daerah biasa saja, tidak ada lagi daerah otorita di Indonesia selain Sabang," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)