Pelajaran Mahal dari Cimanggis untuk Perusahaan

Minggu, 30 Desember 2018 - 21:01 WIB
Pelajaran Mahal dari...
Pelajaran Mahal dari Cimanggis untuk Perusahaan
A A A
JAKARTA - Empat jari Buryadi, pekerja perusahaan produksi rumah lampu di Cimanggis, Depok, harus diamputasi. Jarinya tidak bisa diselamatkan setelah dihantam mesin tekuk plat berdaya tekan 35 ton. Mesin tersebut mendadak meluncur turun dan meratakan jari tangan kanannya. Satu ibu jari tersisa sendiri. Kemungkinan besar karirnya akan bergantung dari kebaikan manajemen perusahaan.

Beruntung tempatnya bekerja, PT Artolite Indah Mediatama, mendaftarkan Buryadi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dia langsung terbebas dari pikiran biaya pengobatan di RS. Tidak lama bahkan juga langsung mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp122.739.200.

Hilangnya empat jari Buryadi mengejutkan pegawai personalia perusahaan tersebut. Kasus amputasi termasuk langka terjadi dibandingkan pekerja yang cedera robek karena tempat bidang pekerjaannya yang beresiko. Dapat dipastikan biaya pengobatan dan perawatan yang harus ditanggung perusahaan apabila tidak mendaftarkan karyawan senior itu. Minimal Rp20 juta untuk biaya RS bisa melayang dan tentunya akan menambah beban di tengah kondisi bisnis ketat saat ini. Keuntungan juga didapatkan karena adanya santunan di luar biaya pengobatan.

Perusahaan Artolite salah satu pelaku usaha yang tertib dalam menjamin hak pekerjanya dan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh pegawainya baik yang tetap sebanyak 162 orang dan sebanyak 58 orang pegawai kontrak didaftarkan baik untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun. Bahkan program pensiun juga dibutuhkan mereka karena sebagai perusahaan yang cukup lama beroperasi, regenerasi pekerja karena usia pensiun jadi tidak terhindarkan. Jadi sebenarnya kedua pihak yaitu pekerja dan perusahaan cukup diuntungkan.

Perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam prinsip sustainable development yang sedang dijadikan kampanye berbagai pihak. Salah satunya adalah Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD). Inti pesannya, sebuah perusahaan tidak bisa sekedar mengejar laba untuk jangka pendek dari 3 sampai 10 tahun. Solusi keuntungan jangka panjang justru dengan selalu memperhatikan aspek keberlanjutan. Perusahaan harus mencatatkan dana yang keluar untuk pembangunan berkelanjutan sebagai investasi, bukan biaya. Perusahaan yang menerapkan sustainable development pasti akan mengeluarkan biaya, tetapi apabila dihitung secara jangka panjang sebagai investasi, dana perusahaan pasti akan kembali. Model ini diyakini bisa membuat perusahaan hidup 50 sampai 100 tahun lagi.

Badan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan punya peran strategis untuk melindungi seluruh pesertanya yang aktif dan bekerja. Namun, ada hal penting yang harus disadari pekerja, kemungkinan perusahaan tempatnya bekerja hanya melakukan daftar sebagian (Perusahaan Daftar Sebagian/PDS). Sehingga hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Setidaknya ada tiga jenis praktik PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program. PDS Tenaga Kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya.

Sementara PDS Upah adalah di mana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja data upah yang dilaporkan lebih rendah dari yang seharusnya. Sedangkan PDS Program adalah perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya. Perusahaan bisa saja hanya ikut pada dua program perlindungan dari empat program wajib yang ada.

Kondisi ini sering terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja, khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.

Namun pekerja bisa turut aktif menjadi whistleblower dengan teknologi aplikasi BPJSTKU. Aplikasi di telepon pintar yang mempermudah peserta dalam melakukan pengecekan saldo, klaim JHT, pelaporan kasus kecelakaan kerja, pendaftaran online dan layanan informasi lainnya kapanpun dan dimanapun. Melalui aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat melaporkan langsung jika ada ketidaksesuaian data upah, ataupun jumlah tenaga kerja. Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data dijamin.

Bisa dibayangkan betapa kecewanya pekerja seperti Buryadi dan keluarganya apabila perusahaan lepas tangan setelah dia kehilangan empat jarinya. Karena itu sejak saat ini seluruh pekerja bisa memastikan jaminan hak nya sudah sesuai dan ditunaikan perusahaan. Jangan sampai kita menunggu kejadian fatal terjadi dan itu sudah terlambat.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5821 seconds (0.1#10.140)