Kebijakan Perpajakan Bagi Wilayah Terkena Tsunami Selat Sunda

Sabtu, 05 Januari 2019 - 12:02 WIB
Kebijakan Perpajakan...
Kebijakan Perpajakan Bagi Wilayah Terkena Tsunami Selat Sunda
A A A
JAKARTA - Dalam upaya membantu meringankan beban sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan. Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak sebagaimana tersebut di atas.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018. "Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi," bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Sabtu (5/1/2019).

Pengecualian sanksi tersebut mencakup atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 April 2019.

Di samping itu, pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 22 Desember 2018 hingga 28 Februari 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Maret 2019.

Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak turut berduka dan menyampaikan simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana tsunami ini, dan mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik. Untuk mendapatkan salinan KEP-370/PJ/2018 dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Pacu Digitalisasi Perpajakan,...
Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Cara Akses Coretax DJP,...
Cara Akses Coretax DJP, Sistem Pajak Baru yang Diklaim Lebih Praktis
Ijon Pajak di Ujung...
Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?
11,19 Juta Wajib Pajak...
11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax per 2 Januari 2026
Aktivasi Coretax Hampir...
Aktivasi Coretax Hampir 10 Juta, Begini Jurus DJP Jelang Akhir 2025
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
38 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
1 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
1 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
2 jam yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
2 jam yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved