Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Rabu, 20 Juli 2022 - 09:02 WIB
loading...
Digitalisasi perpajakan akan mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Foto/pexels/nataliya vaitkevich
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menargetkan sistem administrasi perpajakan yang seluruhnya berbasis digital dapat diterapkan dan digunakan oleh masyarakat mulai awal 2024.
“Harapannya di 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam Perayaan Hari Pajak, dikutip Rabu (20/7/2022).
Dia menuturkan, pihaknya kini terus melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi.
Baca juga: Bayar Pajak Kian Mudah, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar jadi NPWP
"Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022," tuturnya.
“Harapannya di 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam Perayaan Hari Pajak, dikutip Rabu (20/7/2022).
Dia menuturkan, pihaknya kini terus melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi.
Baca juga: Bayar Pajak Kian Mudah, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar jadi NPWP
"Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022," tuturnya.
Lihat Juga :