Disetujui Kemenhub, Bagasi Lion Air dan Wings Mulai Dikenakan Biaya

Rabu, 09 Januari 2019 - 02:11 WIB
Disetujui Kemenhub,...
Disetujui Kemenhub, Bagasi Lion Air dan Wings Mulai Dikenakan Biaya
A A A
JAKARTA - Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya. Hal ini bisa dilakukan setelah sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP), serta disetujui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti menjelaskan, bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” ujar Polana di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Ia menambahkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. “Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services), kedua pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills)," jelas Polana.

Sebagai informasi, Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya. PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Super Jet Resmi Beroperasi,...
Super Jet Resmi Beroperasi, Warga Net Pertanyakan THR Lion Air Selama Dua Tahun
Pesawat Lion Air Tergelincir
Pesawat Lion Air Tergelincir
3 Maskapai Milik Lion,...
3 Maskapai Milik Lion, Nomor 1 Rajanya Pelosok Tanah Air
3 Maskapai di Bawah...
3 Maskapai di Bawah Lion Air Group, Ini Daftarnya
Pelamar Kerja Lion Air...
Pelamar Kerja Lion Air Membeludak, Jalan Suryadarma Tangerang Macet Parah
Lion Air Investigasi...
Lion Air Investigasi Video Viral Paket yang Dilempar dari Pesawat
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
8 jam yang lalu
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
8 jam yang lalu
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
9 jam yang lalu
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
9 jam yang lalu
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
9 jam yang lalu
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
10 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved