Disetujui Kemenhub, Bagasi Lion Air dan Wings Mulai Dikenakan Biaya
A
A
A
JAKARTA - Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya. Hal ini bisa dilakukan setelah sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP), serta disetujui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti menjelaskan, bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
“Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” ujar Polana di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Ia menambahkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. “Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services), kedua pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills)," jelas Polana.
Sebagai informasi, Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya. PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti menjelaskan, bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
“Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” ujar Polana di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Ia menambahkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. “Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services), kedua pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills)," jelas Polana.
Sebagai informasi, Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya. PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
(akr)