Naikkan Harga Tiket Pesawat Lebihi Tarif Atas Bakal Ditindak Tegas

Jum'at, 11 Januari 2019 - 19:17 WIB
Naikkan Harga Tiket...
Naikkan Harga Tiket Pesawat Lebihi Tarif Atas Bakal Ditindak Tegas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menggelar pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan mengatakan, Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.

“Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa akan menindak tegas apabila terdapat maskapai yang tidak sesuai dengan penetapan tarif. Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Dijelaskan Hengki, terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.

“Seperti yang tadi dikemukakan oleh Maria Kristie bahwa Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website pun juga sudah tertera. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” tukas Hengki.

Lebih lanjut terang dia, telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA.

"Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
INACA Apresiasi Kebijakan...
INACA Apresiasi Kebijakan Kenaikan Tiket Pesawat Terkait PSBB
Animo Naik Pesawat Meningkat,...
Animo Naik Pesawat Meningkat, Maskapai Gencar Tebar Tiket Promo
INACA Minta Maskapai...
INACA Minta Maskapai Pastikan Calon Penumpang Penuhi Syarat
Okupansi Naik, INACA...
Okupansi Naik, INACA Harap Operator Maskapai dan Bandara Patuhi Protokol Covid-19
Cerita Industri Penerbangan...
Cerita Industri Penerbangan RI Digerogoti Pandemi, Sempat Kehilangan 60 Juta Penumpang
Tarif Batas Atas Tiket...
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Naik, Ini Kata Kemenhub
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
6 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
6 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
6 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
6 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
7 jam yang lalu
Infografis
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Nataru 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved