Naikkan Harga Tiket Pesawat Lebihi Tarif Atas Bakal Ditindak Tegas

Jum'at, 11 Januari 2019 - 19:17 WIB
Naikkan Harga Tiket...
Naikkan Harga Tiket Pesawat Lebihi Tarif Atas Bakal Ditindak Tegas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menggelar pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan mengatakan, Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.

“Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa akan menindak tegas apabila terdapat maskapai yang tidak sesuai dengan penetapan tarif. Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Dijelaskan Hengki, terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.

“Seperti yang tadi dikemukakan oleh Maria Kristie bahwa Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website pun juga sudah tertera. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” tukas Hengki.

Lebih lanjut terang dia, telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA.

"Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
INACA Apresiasi Kebijakan...
INACA Apresiasi Kebijakan Kenaikan Tiket Pesawat Terkait PSBB
Animo Naik Pesawat Meningkat,...
Animo Naik Pesawat Meningkat, Maskapai Gencar Tebar Tiket Promo
INACA Minta Maskapai...
INACA Minta Maskapai Pastikan Calon Penumpang Penuhi Syarat
Okupansi Naik, INACA...
Okupansi Naik, INACA Harap Operator Maskapai dan Bandara Patuhi Protokol Covid-19
Cerita Industri Penerbangan...
Cerita Industri Penerbangan RI Digerogoti Pandemi, Sempat Kehilangan 60 Juta Penumpang
Tarif Batas Atas Tiket...
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Naik, Ini Kata Kemenhub
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
58 menit yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
1 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
2 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
2 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
2 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved