Okupansi Naik, INACA Harap Operator Maskapai dan Bandara Patuhi Protokol Covid-19
Rabu, 01 Juli 2020 - 20:30 WIB
loading...
Petugas medis mengambil sampel darah calon penumpang pesawat saat tes diagnostik cepat Covid-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
A
A
A
JAKARTA - Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengharapkan semua pemangku kepentingan transportasi udara menerapkan dan mematuhi aturan protokol Covid-19 sehingga masyarakat nyaman untuk kembali menggunakan transportasi udara.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020, telah menyetujui bahwa kapasitas angkutan transportasi udara ditingkatkan dari 50% ke 70%.
Kebijakan ini diterapkan untuk maskapai berjadwal, baik itu commercial jet, narrow-body aircraft, dan wide-body aircraft. Sementara itu, untuk penerbangan charter, okupansi penumpang bisa mencapai 100%.
"Hal ini karena penerbangan charter biasanya dilakukan oleh perusahaan, misal perusahaan tambang. Rapid test dan keperluan lainnya ditanggung oleh perusahaan dalam lingkungan kerja yang sama, jadi dibolehkan," ujar Chairman INACA Denon Berri Klinsky Prawiraatmadja kepada SINDONews di Jakarta, Rabu (1/7/2020). (Baca juga : Garuda dan Inaca Apresiasi Pembatasan Kapasitas Pesawat 70% )
Untuk penerbangan komersil, persyaratan penumpang ditanggung secara individu, sehingga para penumpang berkewajiban membawa semua dokumen dan hasil tes negatif Covid-19 yang diperlukan. Okupansi di pesawat terbang hanya 70% dengan bagian tengah tempat duduk yang dikosongkan antar penumpang.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020, telah menyetujui bahwa kapasitas angkutan transportasi udara ditingkatkan dari 50% ke 70%.
Kebijakan ini diterapkan untuk maskapai berjadwal, baik itu commercial jet, narrow-body aircraft, dan wide-body aircraft. Sementara itu, untuk penerbangan charter, okupansi penumpang bisa mencapai 100%.
"Hal ini karena penerbangan charter biasanya dilakukan oleh perusahaan, misal perusahaan tambang. Rapid test dan keperluan lainnya ditanggung oleh perusahaan dalam lingkungan kerja yang sama, jadi dibolehkan," ujar Chairman INACA Denon Berri Klinsky Prawiraatmadja kepada SINDONews di Jakarta, Rabu (1/7/2020). (Baca juga : Garuda dan Inaca Apresiasi Pembatasan Kapasitas Pesawat 70% )
Untuk penerbangan komersil, persyaratan penumpang ditanggung secara individu, sehingga para penumpang berkewajiban membawa semua dokumen dan hasil tes negatif Covid-19 yang diperlukan. Okupansi di pesawat terbang hanya 70% dengan bagian tengah tempat duduk yang dikosongkan antar penumpang.
Lihat Juga :