Nasabah Brent Ventura Minta Kejelasan Pengembalian Investasi MTN

Senin, 14 Januari 2019 - 15:30 WIB
Nasabah Brent Ventura Minta Kejelasan Pengembalian Investasi MTN
Nasabah Brent Ventura Minta Kejelasan Pengembalian Investasi MTN
A A A
JAKARTA - Sejumlah kreditur PT Brent Ventura dan PT Brent Securities meminta kejelasan dengan menagih janji manajemen segera mengembalikan uang yang telah ditanamkan kreditur. Investasi dalam bentuk Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan perusahaan periode 2013-2014 silam.

Salah satu kreditur Brent Ventura, Hartono mengatakan, sejak kasus ini berstatus PKPU Januari 2016, manajemen baru satu kali melakukan pembayaran ke kreditur. Padahal dalam kesepakatan akan membayar tagihan tersebut hingga lima tahun ke depan secara prorata dengan pembayaran tiap enam bulan.

"Pembayaran pertama itu Februari 2017 setelah Brent Ventura menjual asetnya dengan nilai Rp19,3 miliar. Setelah itu tidak ada lagi," ujar Hartono di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Hartono menyampaikan, dalam kasus investasi bodong Brent Ventura, terdapat 532 kreditur pembeli MTN dengan nilai total investasi mencapai Rp859 miliar. Tak hanya itu, melalui Brent Securities atau perusahaan yang menjadi afiliasi Brent Ventura juga menawarkan investasi ke ribuan nasabah di kota-kota besar seperti Medan, Batam, Jakarta hingga Surabaya dan Papua.

Hartono mengaku dirugikan karena telah menanamkam uang hingga Rp5 miliar. Kemudian karena tidak memperoleh kepastian pembayaran dan mencium adanya praktik mencurigakan, Hartono bersama beberapa kreditur Brent Securities dan Brent Ventura lainnya berniat melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang."Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," kata Hartono.
Saat ini, lanjut Hartono, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

"Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3584 seconds (0.1#10.140)