Tiga BUMN Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dengan Kejagung

Selasa, 15 Januari 2019 - 04:07 WIB
Tiga BUMN Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dengan Kejagung
Tiga BUMN Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dengan Kejagung
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina menjalin kesepakatan bersama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (14/1).

Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan PT Danareksa (Persero), PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing direktur utama BUMN tersebut dengan JAMDATUN. Hadir pada acara tersebut, Direktur Utama Danareksa, Arief Budiman, Direktur Utama PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero), Armand Hermawan, dan Direktur Utama Reasuransi Indonesia Frans Y. Sahusilawane.

Loeke Larasati A. selaku JAM DATUN mengatakan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah/Negara, BUMN/BUMD dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan," jelas Loeke lewat keterangan resmi.

Selain itu, sambung dia Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara. Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.

Dirut Danareksa Arief Budiman menambahkan, Industri keuangan di Indonesia akan terus berkembang, dan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini, Ia menekankan kedepan akan terus tumbuh, tentu dengan banyak kerjasama serta kegiatan bisnis dengan berbagai korporasi.

"Tentu, dengan adanya kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini, kami akan memastikan bahwa kegiatan bisnis yang kami lakukan, selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari," lanjutnya.

Pada kesempatan yang, Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menyatakan, bahwa dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama antara PT PII dengan JAMDATUN maka diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik..

Sementara itu, Direktur Utama Reasuransi Frans Y. Sahusilawane dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam bertransformasi dari perusahaan reasuransi lokal menjadi pemain regional dan global. "Indonesia Re mengantisipasi terjadinya berbagai permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional. Oleh karena itu, melalui kerjasama dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan kami lebih siap dan mampu menghadapi semua itu secara profesional dalam kerangka Good Coorporate Governance," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6556 seconds (0.1#10.140)