OJK Klaim Aturan DP 0% Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 16 Januari 2019 - 17:01 WIB
OJK Klaim Aturan DP...
OJK Klaim Aturan DP 0% Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan mengenai uang muka atau down payment (DP) 0% ini diklaim bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

POJK yang merupakan perbaikan dari aturan sebelumnya ini juga diterbitkan untuk meningkatkan peranan perusahaanpembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial dan meningkatkan perlindungan konsumen.

"POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan mulai dari jenis kegiatan usaha dan perluasannya serta cara pembiayaan, termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen IKNB Bambang Budiawan di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

POJK ini juga diatur mengenai berbagai persyaratan pemberian DP 0%, yakni tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio nonperforming financing (NPF) neto perusahaan.

"Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% wajib menerapkan ketentuan uang muka 0% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih," paparnya.

Saat ini, yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Ketentuan uang muka 0% ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.

Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen pasar yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.

"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan (POJK) ini akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP 0% ini," jelasnya

Ketentuan DP 0% ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DP 0% Diperpanjang hingga...
DP 0% Diperpanjang hingga Desember 2025, Berlaku untuk Rumah hingga Kendaraan Bermotor
3 Perusahaan Pembiayaan...
3 Perusahaan Pembiayaan Ini Dilarang Beroperasi Oleh OJK
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK dan Industri Jasa...
OJK dan Industri Jasa Keuangan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Mengungkap Pertahanan...
Mengungkap Pertahanan 3 Lapis di Industri Jasa Keuangan
Kinerja Industri Jasa...
Kinerja Industri Jasa Keuangan di Sulsel Tumbuh Positif
Berita Terkini
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
16 menit yang lalu
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
20 menit yang lalu
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
23 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
39 menit yang lalu
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
1 jam yang lalu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved