OJK Klaim Aturan DP 0% Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 16 Januari 2019 - 17:01 WIB
OJK Klaim Aturan DP...
OJK Klaim Aturan DP 0% Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan mengenai uang muka atau down payment (DP) 0% ini diklaim bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

POJK yang merupakan perbaikan dari aturan sebelumnya ini juga diterbitkan untuk meningkatkan peranan perusahaanpembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial dan meningkatkan perlindungan konsumen.

"POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan mulai dari jenis kegiatan usaha dan perluasannya serta cara pembiayaan, termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen IKNB Bambang Budiawan di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

POJK ini juga diatur mengenai berbagai persyaratan pemberian DP 0%, yakni tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio nonperforming financing (NPF) neto perusahaan.

"Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% wajib menerapkan ketentuan uang muka 0% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih," paparnya.

Saat ini, yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Ketentuan uang muka 0% ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.

Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen pasar yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.

"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan (POJK) ini akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP 0% ini," jelasnya

Ketentuan DP 0% ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7437 seconds (0.1#10.140)