DP 0% Diperpanjang hingga Desember 2025, Berlaku untuk Rumah hingga Kendaraan Bermotor

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:48 WIB
loading...
DP 0% Diperpanjang hingga...
Aturan DP 0% ini sebenarnya akan berakhir pada 31 Desember 2024, namun diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100% dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, aturan DP 0% ini sebenarnya akan berakhir pada 31 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Aturan ini berlaku pada semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.



Selain sektor properti, BI juga memperpanjang relaksasi uang muka pembiayaan kendaraan bermotor di perbankan dengan nilai maksimal 10% dari harga kendaraan. Kebijakan ini juga berlaku efektif 1 Januari 2025 dan berakhir 31 Desember 2025.

"Bank Indonesia melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100% dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah 0% hingga Desember 2025," tulis pengumuman BI dalam Instagram resmi, Kamis (24/10/2024).

Perpanjangan juga berlaku untuk Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo sebesar 5%, dan rasio PLM Syariah sebesar 3,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%.

Sebelumnya dalam laporan RDG BI, pertumbuhan kredit pada September 2024 tetap kuat, mencapai 10,85% (yoy). Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh minat penyaluran kredit yang terjaga, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, dan dukungan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) BI.



Pertumbuhan kredit tersebut diikuti dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross 2,26% dan NPL net 0,78%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)