Kementan Siap Salurkan 9,5 juta Ton Pupuk Bersubsidi Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan menyalurkan 9.550.000 ton pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 dengan memprioritaskan sentra-sentra produksi pertanian.
Pada 2015, pemerintah menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 88.893.095,37 ton, kemudian tahun 2016 tersalur 9.197.764,55 ton, tahun 2017 tersalur 9.270.008,35 ton, dan tahun 2018 terserap sebanyak 9.196.901 ton atau 96%.
Guna menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah telah mengatur harga pupuk melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/Permentan/ SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET tertinggi pupuk bersubsidi tahun ini.
"Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Dadih Permana, Jumat (18/1/2019).
Ditjen PSP bertekad akan menyelesaikan segala persoalan pupuk, terutama terkait distribusi dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Pemerintah juga akan melakukan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kekurangan.
"Kalau ada persoalan distribusi pupuk, saya pastikan 2 x 24 jam diselesaikan, meski di ujung Indonesia. Apalagi ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah mengarah pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Realokasi antar wilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah," Kata Dadih Permana.
Dadih mengatakan, untuk menghindari terjadinya konflik di lapangan akibat ketersediaan alokasi pupuk bersubsidi yang lebih rendah dari kebutuhan yang diusulkan daerah, maka alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan melalui keputusan kepala dinas daerah kabupaten/kota. Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani dilakukan secara proporsional antara RDKK dan alokasi yang tersedia.
Dadih meminta kepada agen pupuk bersubsidi agar penyaluran dilakukan sesuai dengan RDKK yang sudah disusun. RDKK ini yang menyusun adalah kelompok. Karena mereka yang mengetahui kebutuhan pupuk per tahunnya. Sebelum mendapatkan pupuk bersubsidi, agen penyalur harus menyiapkan RDKK yang sudah disusun tersebut. Setelah diproses maka baru pupuk bersubsidi bisa disalurkan kepada agen.
"Agar pupuk yang disalurkan bisa memenuhi kebutuhan, maka dalam penyusunan harus melibatkan semua pihak, baik yang terkait dalam kelompok tani tersebut maupun Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)," jelas Dadih.
Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP Kementan, Muhrizal Sarwani menambahkan, kebutuhan pupuk dari para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan pagu subsidi pupuk tahun anggaran 2019 sebanyak 9.550.000 ton atau setara dengan Rp29,9 triliun baik untuk pupuk Urea, SP36, ZA, NPK maupun organik.
"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, khususnya di Jawa," sebut Muhrizal.
Selain Jawa, distribusi pupuk bersubsidi tersebut diprioritaskan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sejumlah sentra padi lainnya.
"Fokus pendistribusian di sentra produksi padi dimaksudkan agar di saat mulai memasuki musim tanam tak terjadi kelangkaan pupuk. Distribusi pupuk pun disiapkan sejak awal musim tanam sesuai dengan kebutuhan kelompok tani," terang Muhrizal.
Pada 2015, pemerintah menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 88.893.095,37 ton, kemudian tahun 2016 tersalur 9.197.764,55 ton, tahun 2017 tersalur 9.270.008,35 ton, dan tahun 2018 terserap sebanyak 9.196.901 ton atau 96%.
Guna menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah telah mengatur harga pupuk melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/Permentan/ SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET tertinggi pupuk bersubsidi tahun ini.
"Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Dadih Permana, Jumat (18/1/2019).
Ditjen PSP bertekad akan menyelesaikan segala persoalan pupuk, terutama terkait distribusi dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Pemerintah juga akan melakukan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kekurangan.
"Kalau ada persoalan distribusi pupuk, saya pastikan 2 x 24 jam diselesaikan, meski di ujung Indonesia. Apalagi ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah mengarah pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Realokasi antar wilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah," Kata Dadih Permana.
Dadih mengatakan, untuk menghindari terjadinya konflik di lapangan akibat ketersediaan alokasi pupuk bersubsidi yang lebih rendah dari kebutuhan yang diusulkan daerah, maka alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan melalui keputusan kepala dinas daerah kabupaten/kota. Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani dilakukan secara proporsional antara RDKK dan alokasi yang tersedia.
Dadih meminta kepada agen pupuk bersubsidi agar penyaluran dilakukan sesuai dengan RDKK yang sudah disusun. RDKK ini yang menyusun adalah kelompok. Karena mereka yang mengetahui kebutuhan pupuk per tahunnya. Sebelum mendapatkan pupuk bersubsidi, agen penyalur harus menyiapkan RDKK yang sudah disusun tersebut. Setelah diproses maka baru pupuk bersubsidi bisa disalurkan kepada agen.
"Agar pupuk yang disalurkan bisa memenuhi kebutuhan, maka dalam penyusunan harus melibatkan semua pihak, baik yang terkait dalam kelompok tani tersebut maupun Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)," jelas Dadih.
Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP Kementan, Muhrizal Sarwani menambahkan, kebutuhan pupuk dari para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan pagu subsidi pupuk tahun anggaran 2019 sebanyak 9.550.000 ton atau setara dengan Rp29,9 triliun baik untuk pupuk Urea, SP36, ZA, NPK maupun organik.
"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, khususnya di Jawa," sebut Muhrizal.
Selain Jawa, distribusi pupuk bersubsidi tersebut diprioritaskan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sejumlah sentra padi lainnya.
"Fokus pendistribusian di sentra produksi padi dimaksudkan agar di saat mulai memasuki musim tanam tak terjadi kelangkaan pupuk. Distribusi pupuk pun disiapkan sejak awal musim tanam sesuai dengan kebutuhan kelompok tani," terang Muhrizal.
(fjo)