Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditambah Jadi 9 Juta Ton
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:46 WIB
loading...
Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo saat melakukan sidak di salah satu gudang pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto/Humas Kementan)
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi . Tahun ini alokasi pupuk bersubsidi ditambah sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun lalu alokasinya hanya 8,9 juta ton.
“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga:Integrasi Data Petani Berbasis NIK, agar Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Salah Sasaran)
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, SYL menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
“Tahun ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.
(Baca juga:Distributor Pupuk Bersubsidi Nakal, Ganjar Tegas Cabut Izin Usahanya)
“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga:Integrasi Data Petani Berbasis NIK, agar Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Salah Sasaran)
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, SYL menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
“Tahun ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.
(Baca juga:Distributor Pupuk Bersubsidi Nakal, Ganjar Tegas Cabut Izin Usahanya)
Lihat Juga :