Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditambah Jadi 9 Juta Ton
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi . Tahun ini alokasi pupuk bersubsidi ditambah sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun lalu alokasinya hanya 8,9 juta ton.
“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga:Integrasi Data Petani Berbasis NIK, agar Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Salah Sasaran)
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, SYL menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
“Tahun ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.
(Baca juga:Distributor Pupuk Bersubsidi Nakal, Ganjar Tegas Cabut Izin Usahanya)
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan berdasarkan e-RDKK yang diatur kelompok tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare (ha). Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.
“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,” ujarnya.
(Baca juga:PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi bagi Petani Jawa Tengah Aman)
Terkait asumsi harga pupuk yang naik, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta menyebutkan justru harga pupuk itu tidak pernah naik sejak 2012. Padahal namanya harga barang pasti bertambah terus karena ada inflasi, kenaikan bahan bakar, kenaikan harga bahan baku, biaya transportasi, dan faktor lainnya. “Banyak bidang yang harus disubsidi pemerintah yaitu kesehatan, pendidikan, bansos, pupuk, BBM, listrik, belum lagi biaya untuk Covid-19. Maka anggaran subsidi untuk tiap bidang pasti ada batasnya,” ujarnya.
“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga:Integrasi Data Petani Berbasis NIK, agar Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Salah Sasaran)
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, SYL menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
“Tahun ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.
(Baca juga:Distributor Pupuk Bersubsidi Nakal, Ganjar Tegas Cabut Izin Usahanya)
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan berdasarkan e-RDKK yang diatur kelompok tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare (ha). Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.
“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,” ujarnya.
(Baca juga:PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi bagi Petani Jawa Tengah Aman)
Terkait asumsi harga pupuk yang naik, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta menyebutkan justru harga pupuk itu tidak pernah naik sejak 2012. Padahal namanya harga barang pasti bertambah terus karena ada inflasi, kenaikan bahan bakar, kenaikan harga bahan baku, biaya transportasi, dan faktor lainnya. “Banyak bidang yang harus disubsidi pemerintah yaitu kesehatan, pendidikan, bansos, pupuk, BBM, listrik, belum lagi biaya untuk Covid-19. Maka anggaran subsidi untuk tiap bidang pasti ada batasnya,” ujarnya.