Bahas Perlindungan TKI, Wakil Pemerintah Hong Kong Kunjungi RI

Selasa, 22 Januari 2019 - 00:01 WIB
Bahas Perlindungan TKI, Wakil Pemerintah Hong Kong Kunjungi RI
Bahas Perlindungan TKI, Wakil Pemerintah Hong Kong Kunjungi RI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Law Chi-kwong melakukan kunjungan kerja selama 3 hari (20-22 Januari 2019) di Jakarta, Indonesia. Kunjungan ini dilakukan untuk bertukar pandangan dan memperkuat kerja sama antardua negara dalam upaya meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia di Hong Kong.

Law juga mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Hanif Dhakiri dan perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja lndonesia (BNPZTKI), serta asosiasi agen tenaga kerja. Law sempat pula mengunjungi pusat pelatihan untuk tenaga kerja asing.

Pada kunjungannya ke Indonesia, Law juga mengundang Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian. Selama masa kunjungan ke Indonesia berlangsung, Wakil Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Caspar Tsui menggantikan tugas kerja Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan di Hong Kong.

Law Chi-kwong menjelaskan, kunjungan dari Pemerintah Hong Kong ditujukan untuk berdiskusi langsung dengan Pemerintah Indonesia untuk merumuskan kebijakan yang bisa melindungi pekerja Indonesia.

"Kondisi saat ini di Hong Kong lebih banyak dihuni orang tua. Karena itulah Hong Kong kanmembutuh tenaga kerja dari luar untuk bisa merawat para orang tua warga negara Hong Kong," kata Law di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Law mengatakan, dalam pertemuan dengan pemerintah Indonesia itu juga membahas bagaimana agar pekerja Indonesia di Hong Kong bisa menikmati apa yang bisa dinikmati warga Hong Kong.

Menurut Law, saat ini pekerja asal Indonesia jumlahnya mencapai 43% dari seluruh pekerja migran asing yang bekerja di Hong Kong. Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong sebanyak 165.000 orang pekerja.

"Tidak ada kualifikasi khusus yang Hong Kong terapkan bagi pekerja Indonesia yang mau bekerja di Hong Kong. Sebab setiap pekerja asing yang dating ke Hong Kong akan diberikan pelatihan di sana. Pelatihan mencakup pengetahuan dan jenis-jenis fungsi kerja agar mereka bisa memahami bagaimana bekerja di Hong Kong," jelas Law.

Law juga menjelaskan, tempat tinggal warga Hong Kong kebanyakan di gedung-gedung tinggi. Sehingga para pekerja Indonesia yang baru datang ke Hong Kong biasanya perlu beradaptasi pada tahap awalnya.

Menurut Law, di mata pemerintah dan warga Hong Kong, pekerja Indonesia sangat membantu. Pekerja Indonesia juga dikenal sebagai pekerja keras, jujur, sabar, mau bekerja dengan benar dan cepat belajar.

"Sebagai apresiasinya maka pemerintah Hong Kong memutuskan bahwa pekerja Indonesia sama sekali tidak perlu bayar pajak bila tinggal bekerja di Hong Kong. Sedangkan soal risiko kerja migran di Hong Kong, pemerintah Hong Kong terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia untuk mengeleminiasi risiko bagi pekerja Indonesia," pungkas Law.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6240 seconds (0.1#10.140)