Gugatan Hukum Class Action Terbesar di Dunia

Selasa, 22 Januari 2019 - 06:18 WIB
Gugatan Hukum Class...
Gugatan Hukum Class Action Terbesar di Dunia
A A A
GUGATAN secara massal (class action) menjadi salah satu upaya hukum yang dalam sejarahnya banyak menelan dana besar dalam penyelesaiannya. Berikut sejumlah kasus gugatan class action termahal di dunia.

1. Enron (USD7,2 miliar)*
Gugatan Hukum Class Action Terbesar di Dunia
Investor di perusahaan energi Enron mengajukan gugatan berdasarkan undang-undang sekuritas federal dan negara bagian AS terhadap Enron Corporation serta beberapa direkturnya. Kasus ini diselesaikan pada 2006 dengan disepakatinya ganti rugi USD7,2 miliar kepada investor yang kehilangan segalanya ketika perusahaan runtuh pada 2001.
2. Worldcom (USD6,2 miliar)
Gugatan Hukum Class Action Terbesar di Dunia


Gugatan class action ini diprakarsai oleh pengacara yang mewakili investor saham Worldcom pada 29 April 1999 hingga 25 Juni 2002. Litigasi diambil terhadap WorldCom serta karyawan senior termasuk CEO Bernard Ebbers dan Direktur Akuntansi Buford Yates. Kasus ini diselesaikan pada 2005 dengan kesepakatan pembayaran USD6,2 miliar kepada para litigran

3. Visa/Mastercard (USD3,2 miliar)
Gugatan Hukum Class Action Terbesar di Dunia


Kasus ini dimulai pada 2005 oleh pengecer yang keberatan dengan tingkat pemprosesan yang ditetapkan oleh kartu kredit, termasuk Visa dan MasterCard. Penyelesaian awal dicapai pada 2012 dengan memberikan litigran sekitar USD3,2 miliar.

4. Tyco (USD3,2 miliar)
Gugatan Hukum Class Action Terbesar di Dunia


Serangkaian gugatan class action, yang dimulai pada 2005 diajukan terhadap perusahaan sekuritas Swiss Tyco International Ltd., mantan pejabat dan direkturnya serta perusahaan audit perusahaan Pricewaterhousecoopers. Kasus ini diselesaikan pada 2007 dengan kesepakatan ganti rugi USD3,2 miliar yang diberikan kepada para litigran.

5. Cendant Corporation (USD3,1 miliar)
Gugatan Hukum Class Action Terbesar di Dunia
Sebuah gugatan class action yang mewakili investor dari Cendant Corporation dilakukan pada 31 Mei 1995 hingga 28 Agustus 1998 terkait kasus penipuan sekuritas. Kasus ini diselesaikan pada 2000 dengan kesepakatan pembayaran USD3,1 miliar kepada para penggugat. (Wahyono)
*jumlah gugatan yang disepakatiSumber: www.hcalawyers.com.au
(poe)
Berita Terkait
Bisnis Melancong ke...
Bisnis Melancong ke Luar Angkasa
OIKN dan DPR Bahas Rekonstruksi...
OIKN dan DPR Bahas Rekonstruksi Anggaran dalam RDP, Tekankan Efisiensi Belanja 2025
Geger Sengketa Hak Kekayaan...
Geger Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, Melibatkan Banyak Perusahaan Raksasa
6 Sektor Bisnis Paling...
6 Sektor Bisnis Paling Terpukul karena Pandemi Covid-19
6 Kota Paling Multikultural...
6 Kota Paling Multikultural di Dunia, dari Amsterdam hingga Singapura
10 Negara dengan Etnis...
10 Negara dengan Etnis Paling Beragam di Dunia
Berita Terkini
Hingga Akhir Maret 2025,...
Hingga Akhir Maret 2025, MUF Catatkan Pembiayaan Baru Rp5,7 Triliun
5 jam yang lalu
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
5 jam yang lalu
Asabri Jalankan Program...
Asabri Jalankan Program Satria Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
5 jam yang lalu
Telkom Indonesia Hadirkan...
Telkom Indonesia Hadirkan Data Center di Batam, Kapasitas Capai 54 MW
6 jam yang lalu
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
6 jam yang lalu
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
6 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved