DPR Dorong Asuransi Jiwasraya Penuhi Hak Nasabah
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai angkat bicara terkait tuntutan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya yang belum lama ini mengklaim telah mengirimkan surat aduan ke DPR dan Pemerintah.
Anggota DPR Komisi VI, Inas Nasrullah, mengatakan meski Komisi VI belum secara resmi menerima surat aduan namun dirinya telah mengetahui tuntutan yang diminta Rudyantho, selaku Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Berangkat dari hal itu, ia pun meminta para nasabah tetap tenang dan sabar, sambil menunggu upaya penyelesaian yang tengah dilakukan manajemen Jiwasraya bersama Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Kami yakin nasabah tetap tenang dan tetap menaruh kerpercayaan kepada manajemen dan Kementerian BUMN. Buktinya Roll Over meningkat. Cuma yang mau saya pertanyakan adalah motif dari forum ini," kata Inas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Sebagai informasi, dalam surat aduan bertanggal 12 Desember 2018 itu, Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mendesak manajemen untuk segera membayarakan kewajiban polis atas nasabah-nasabah yang terdaftar di dalam surat.
Namun yang janggal, Rudiyantho yang diketahui pernah menjadi kuasa hukum pemilik PT Brent Ventura dan PT Brent Securities dalam kasus investasi bodong ini tidak mencantumkan surat kuasa atas pemegang polis.
Dengan begitu, Inas pun menilai Rudyantho tidak memahami karakteristik produk JS Saving Plan atau Bancassurance yang dimiliki Jiwasraya, maupun asuransi lainnya.
"Kontrak polis itu bersifat individual karena yang berkontrak adalah perusahaan asuransi dengan perorangan. Jika orang itu mengklaim bahwa dia adalah koordinator atau kuasa hukum pemegang polis, harusnya ada surat kuasa kalau dia adalah pihak yang ditunjuk dong," kritis Inas.
Selain tidak adanya surat kuasa, Inas juga meragukan keabsahan jumlah pemegang polis yang terdaftar di dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. Pasalnya, jika membaca surat yang dikirim jumlah pemegang polis yang terdaftar sepintas tak lebih dari 30 orang.
Ini jauh berbeda dengan pernyataan Rudyantho di sejumlah media yang menyebut total pemegang polis yang terdaftar mencapai lebih dari 300 orang dengan nilai polis puluhan triliun rupiah.
"Kita harus skeptis soal ini karena mungkin saja orang ini punya motif lain. Apalagi infonya dia pernah berpolitik," tutur Inas.
Inas pun meminta nasabah lebih waspada dan tak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang ditengarai memiliki kepentingan di tengah upaya penyehatan Jiwasraya. Pihaknya pun berkomitmen untuk selalu mengikuti perkembangan Jiwasraya hingga hak-hak pemegang polis dapat terpenuhi dengan baik.
"DPR akan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar hak-hak nasabah dapat dipenenuhi. Manajemen pun sudah menjanjikan pembayaran polis JS Saving Plan bisa dilakukan bertahap sejak kuartal II 2019 untuk mereka yang tidak mau roll over," tutup Inas.
Anggota DPR Komisi VI, Inas Nasrullah, mengatakan meski Komisi VI belum secara resmi menerima surat aduan namun dirinya telah mengetahui tuntutan yang diminta Rudyantho, selaku Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Berangkat dari hal itu, ia pun meminta para nasabah tetap tenang dan sabar, sambil menunggu upaya penyelesaian yang tengah dilakukan manajemen Jiwasraya bersama Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Kami yakin nasabah tetap tenang dan tetap menaruh kerpercayaan kepada manajemen dan Kementerian BUMN. Buktinya Roll Over meningkat. Cuma yang mau saya pertanyakan adalah motif dari forum ini," kata Inas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Sebagai informasi, dalam surat aduan bertanggal 12 Desember 2018 itu, Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mendesak manajemen untuk segera membayarakan kewajiban polis atas nasabah-nasabah yang terdaftar di dalam surat.
Namun yang janggal, Rudiyantho yang diketahui pernah menjadi kuasa hukum pemilik PT Brent Ventura dan PT Brent Securities dalam kasus investasi bodong ini tidak mencantumkan surat kuasa atas pemegang polis.
Dengan begitu, Inas pun menilai Rudyantho tidak memahami karakteristik produk JS Saving Plan atau Bancassurance yang dimiliki Jiwasraya, maupun asuransi lainnya.
"Kontrak polis itu bersifat individual karena yang berkontrak adalah perusahaan asuransi dengan perorangan. Jika orang itu mengklaim bahwa dia adalah koordinator atau kuasa hukum pemegang polis, harusnya ada surat kuasa kalau dia adalah pihak yang ditunjuk dong," kritis Inas.
Selain tidak adanya surat kuasa, Inas juga meragukan keabsahan jumlah pemegang polis yang terdaftar di dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. Pasalnya, jika membaca surat yang dikirim jumlah pemegang polis yang terdaftar sepintas tak lebih dari 30 orang.
Ini jauh berbeda dengan pernyataan Rudyantho di sejumlah media yang menyebut total pemegang polis yang terdaftar mencapai lebih dari 300 orang dengan nilai polis puluhan triliun rupiah.
"Kita harus skeptis soal ini karena mungkin saja orang ini punya motif lain. Apalagi infonya dia pernah berpolitik," tutur Inas.
Inas pun meminta nasabah lebih waspada dan tak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang ditengarai memiliki kepentingan di tengah upaya penyehatan Jiwasraya. Pihaknya pun berkomitmen untuk selalu mengikuti perkembangan Jiwasraya hingga hak-hak pemegang polis dapat terpenuhi dengan baik.
"DPR akan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar hak-hak nasabah dapat dipenenuhi. Manajemen pun sudah menjanjikan pembayaran polis JS Saving Plan bisa dilakukan bertahap sejak kuartal II 2019 untuk mereka yang tidak mau roll over," tutup Inas.
(ven)