Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Inkindo Gelar Sosialisasi

Kamis, 14 Februari 2019 - 15:24 WIB
Tingkatkan Kepatuhan...
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Inkindo Gelar Sosialisasi
A A A
JAKARTA - Guna meningkatkan pemahaman para wajib pajak, DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta melakukan sosialisasi dan pelatihan perpajakan bagi anggotanya. Diharapkan dengan sosialisasi ini, tingkat kepatuhan anggota Inkindo makin tinggi. Di samping meminimalisir kesalahan administrasi saat pengisian pajak.

"Sistem perpajakan di Indonesia memiliki kompleksitas tinggi dan dinamis. Bukan hanya jumlah peraturannya yang banyak, tapi sering berubah, ditambah sosialisasi yang kurang memadai. Akibatnya banyak wajib pajak yang kurang paham," tutur Ketua DPP Inkindo DKI Jakarta Imam Hartawan dalam Sosialisasi dan Pelatihan Perpajakan Usaha Jasa Konsultasi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Dia menjelaskan, dalam mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, berkeadilan, transparansi, dan menciptakan kepastian hukum, telah ditetapkan UU 36/2008 tentang perubahan keempat atas UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan. Pemerintah juga mengatur kembali pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi lewat PP 51/2008 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Yang kemudian dilakukan perubahan dengan keluarnya PP 40/2009 tentang perubahan atas PP 51/2008.

Sambung dia untuk menyelesaikan permasalahan pajak ganda yang terjadi pada perusahaan konsultan dalam mengerjakan proyek jasa konsultansi yang membentuk pola kerja sama, DJP melalui surat kepada ketua umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo, yaitu tentang penegasan atas permasalahan perpajakan usaha jasa konsultansi dan perpajakan usaha jasa konsultansi yang berkonsorsium.

"Inti surat tersebut menegaskan, sepanjang semua anggota konsorsium perusahaan konsultan tersebut tercantum dalam kontrak sebagai konsultan utama, serta masing-masing anggota konsorsium membuat faktur pajak atas Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemilik proyek, maka perusahaan konsultan tersebut tidak dikenakan pajak ganda atau tidak dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN dua kali," bebernya.

Sebagai perusahaan jasa konsultansi skala besar, lanjut Imam, Inkindo tergerak untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan program DJP kepada seluruh anggotanya. Diharapkan dengan sosialisasi ini anggota Inkindo sebagai penyedia jasa mendapatkan informasi akurat dan aktual tentang perpajakan usaha jasa konsultansi sehingga lebih bisa memahami peraturan perpajakan tersebut. Di samping bisa meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan perusahaan konsultan di bidang usaha jasa konsultansi

"Dalam waktu dekat ini kami akan menyelenggarakan pelatihan perpajakan kepada anggota Inkindo bekerja sama dengan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) untuk memberikan pelatihan tentang cara penyiapan dan pengisian SPT 2018. Ini agar konsultan mampu menghitung beban pajak pada setiap proyek yang dikerjakan, serta bisa menyiapkan laporan SPTnya," paparnya.

Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP Inkindo DKI Jakarta Ronald Sihombing Hutasoit menambahkan, sosialisasi perpajakan sudah dilakukan lima tahun terakhir. Hasilnya sekitar 90 % anggota Inkindo tingkat kepatuhannya tinggi. "Parameternya dilihat dari tidak adanya anggota Inkindo yang dipanggil karena ngemplang pajak, atau kasus pajak lainnya," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Dorong Penguatan dan Daya Saing Sektor Konsultasi Indonesia
Langkah Strategis Devina...
Langkah Strategis Devina Mariana: Bangun Kolaborasi Konsultan dan Pemerintah demi Masa Depan Jakarta
DPR: Pandemi Covid-19...
DPR: Pandemi Covid-19 Momentum Perbaikan Manajemen Perusahaan Konsultan
Terdampak Pandemi dan...
Terdampak Pandemi dan PHK Inkindo Berharap Dukungan Pemerintah
Deklarasi Maju Jadi...
Deklarasi Maju Jadi Ketua Inkindo DKI Jakarta, Devina Maryana: Saya Siap Mengabdi
IKPI Resmi Bentuk ITMC,...
IKPI Resmi Bentuk ITMC, Perkuat Pembinaan dan Jejaring
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
5 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
5 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
6 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
6 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
6 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
7 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved