Perhutani Sisir RPH Paranggombong Antisipasi Penanaman Ganja
A
A
A
JAKARTA - Perum Perhutani terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam upaya pengamanan dan penyisiran terkait penemuan tanaman ganja di kawasan hutan yang dikelola Perhutani di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
"Perhutani melakukan penyisiran di sekitar lokasi TKP untuk mencegah terjadinya kejadian yang sama dan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," ungkap Sekretaris Perusahaan Perhutani Asep Rusnandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/2/2019).
Seperti diberitakan, Sabtu (16/2) lalu ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag di salah satu area di kawasan hutan seluas 1,5 hektare yang dikelola Perhutani, tepatnya di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Purwakarta bersama Perwira Pembina yang mendapat informasi dari masyarakat melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan posisi tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
"Hasil penyisiran petugas lokasi tersebut berada pada kawasan hutan Perum Perhutani, petak 10A, Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Paranggombong, BKPH Purwakarta berbatasan dengan Perum Jasa Tirta (PJT) Waduk Jatiluhur, masuk kedalam wilayah administratif Kampung Paranggombong RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berada di titik kordinat (Y-6,49455 X107,32818)," ungkapnya.
Di lokasi TKP terdapat tanaman pepaya serta tanaman merambat lainnya, dan ditemukan pula tanaman ganja yang ditanam secara mengelompok di luasan berukuran sekitar 80 m2, sebanyak 1.300 batang yang ditanam dalam polybag ukuran besar. Petugas Kepolisian dibantu oleh masyarakat telah melakukan operasi pengamanan ke lokasi TKP untuk mengamankan barang bukti dan memasang garis polisi.
"Selain melakukan penyisiran untuk mencegah terjadinya kejadian yang sama, selanjutnya Perhutani mengintruksikan ke segenap jajaran petugas daerah untuk melakukan patroli dan pengecekan dalam rangka antisipasi," pungkasnya.
"Perhutani melakukan penyisiran di sekitar lokasi TKP untuk mencegah terjadinya kejadian yang sama dan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," ungkap Sekretaris Perusahaan Perhutani Asep Rusnandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/2/2019).
Seperti diberitakan, Sabtu (16/2) lalu ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag di salah satu area di kawasan hutan seluas 1,5 hektare yang dikelola Perhutani, tepatnya di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Purwakarta bersama Perwira Pembina yang mendapat informasi dari masyarakat melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan posisi tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
"Hasil penyisiran petugas lokasi tersebut berada pada kawasan hutan Perum Perhutani, petak 10A, Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Paranggombong, BKPH Purwakarta berbatasan dengan Perum Jasa Tirta (PJT) Waduk Jatiluhur, masuk kedalam wilayah administratif Kampung Paranggombong RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berada di titik kordinat (Y-6,49455 X107,32818)," ungkapnya.
Di lokasi TKP terdapat tanaman pepaya serta tanaman merambat lainnya, dan ditemukan pula tanaman ganja yang ditanam secara mengelompok di luasan berukuran sekitar 80 m2, sebanyak 1.300 batang yang ditanam dalam polybag ukuran besar. Petugas Kepolisian dibantu oleh masyarakat telah melakukan operasi pengamanan ke lokasi TKP untuk mengamankan barang bukti dan memasang garis polisi.
"Selain melakukan penyisiran untuk mencegah terjadinya kejadian yang sama, selanjutnya Perhutani mengintruksikan ke segenap jajaran petugas daerah untuk melakukan patroli dan pengecekan dalam rangka antisipasi," pungkasnya.
(fjo)